HARIANBANTEN.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian ribuan ompreng di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, RT 004 RW 013, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan satpam yang bekerja di lokasi tersebut.
Empat orang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga di antaranya, yakni TRS alias Cangkim (50), GZ alias Elub (36), dan DK alias Ole (32), telah ditangkap pada Rabu (22/7). Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 8 Juli 2026. Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari warga dan Pokdarkamtibmas bahwa TRS yang bekerja sebagai satpam SPPG dikenal memiliki perilaku kurang baik.
Polisi kemudian memanggil TRS untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
“Dari dilakukan cek urine dengan hasil positif amfetamin dan metamfetamin, kami bisa masuk dari situ. Berbekal dari keterangan para saksi dan dari informasi warga serta Pokdarkamtibmas, kami melakukan penangkapan,” kata Bambang kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, TRS mengakui telah melakukan pencurian bersama tiga pelaku lainnya. Polisi juga menduga sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba.
Baca Juga:
BAW Resmi Masuk ke Pasar Mobil Setir Kanan Indonesia di GIIAS 2026
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Barang yang digasak para pelaku tidak sedikit. Mereka membawa kabur sekitar 1.700 ompreng, dua unit kompor gas, satu blender, satu printer, satu unit genset, hingga perangkat perekam CCTV. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Bambang menjelaskan, banyaknya barang yang dicuri menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan lebih dari satu orang.
“Karena tidak mungkin sebanyak 1.700 ompreng tersebut bisa diambil dalam waktu singkat. Ditambah ada genset, blender, printer, itu tidak mungkin dilakukan sendirian, pasti dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Baca Juga:
EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta
Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah
HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berinisial H. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.









