HARIANBANTEN.COM – Seorang sopir di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial ES ditangkap Polisi setelah diduga menggelapkan uang majikannya sebesar Rp25 juta.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Rabu (15/7). Saat itu, korban melaporkan uangnya diduga digelapkan oleh sopir pribadinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ES diketahui telah bekerja selama enam bulan dan beberapa kali dipercaya melakukan transaksi keuangan menggunakan ATM milik korban.
Korban juga menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pelaku untuk mentransfer uang kepada sejumlah rekan kerja.
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
“Sudah beberapa kali mentransfer uang ke rekan kerja korban. Korban menyerahkan ATM serta PIN-nya dan meminta pelaku untuk transfer ke beberapa rekan korban,” kata Suhardono, Sabtu (25/7/2026).
Namun, pelaku yang mengetahui akses ATM dan PIN tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya.
Setelah memindahkan uang sebesar Rp25 juta, pelaku kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Pelaku justru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya. Setelah dikonfirmasi, pelaku tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pendalaman. Setelah serangkaian penyelidikan dan penelusuran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Cianjur.
Sementara korban, Rizky Situngkir mengatakan, laporan dibuat pada hari yang sama setelah dirinya mengetahui adanya dugaan penggelapan uang oleh sopir pribadinya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang begitu perhatian, tanggap menerima keluhan saya, bahkan bekerja dengan sangat cepat sehingga berhasil menangkap oknum yang bersalah dan menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar,” kata Rizky.
Setelah pelaku diamankan, penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan tersebut dicapai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk sebagian dana yang berhasil diblokir oleh pihak perbankan.










