HARIANBANTEN.COM – Polisi berhasil menangkap Mahpul Kholik alias Kecot, salah satu dari tiga tersangka begal mobil terhadap seorang perempuan berinisial LA (29) di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Tersangka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Padegangan, Tangerang, pada Kamis (21/5). Sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman diketahui bahwa mobil hasil begal tersebut dijual dengan harga Rp25 juta.
“Mobil dijual oleh tersangka K yang saat ini masih DPO dengan harga Rp25 juta, sedangkan ponsel merek Iphone dibuang di daerah Cicayur,” kata Dhady dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Mei 2026.
Baca Juga:
Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Uang hasil penjualan mobil selanjutnya dibagi-bagi untuk ketiga tersangka, Kholik mendapatkan jatah paling besar yaitu Rp18 juta.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka menggunakan uang itu untuk bermain judi online (judol) hingga menyewa perempuan.
Baca Juga:
EVALUE, Operator SPKLU Terbesar di Taiwan, Ekspansi ke Indonesia dan Resmikan Kantor di Jakarta
Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba
“Dia main judi slot, pindah-pindah kosan, sama dia main cewe juga,” ungkapnya.
Dhady mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat LA menemui tersangka di wilayah Serpong sekira pukul 21.00 WIB seorang diri dengan mengendarai mobil.
Setelah keduanya bertemu, mereka berdua selanjutnya menuju salah satu apartemen untuk berhubungan badan.
Baca Juga:
HNS 2026 | Huawei Luncurkan Solusi Xinghe AI Campus Terbaru untuk Afrika Bagian Selatan
Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi
Sekira pukul 23.30 WIB, keduanya pergi ke daerah Intermoda Cisauk untuk untuk makan malam.
“Selesai makan mereka berdua pergi ke daerah Griya Parahita Cisauk untuk menjemput pria berinisial S,” ungkapnya.
Saat tiba di jalan Maloko Kecamatan Cisauk, tersangka tiba-tiba mengambil handphone korban. S yang baru dijemput ternyata sudah membawa senjata tajam jenis celurit. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Tak lama kemudian tersangka menurunkan korban di jalan Pabuaran Kecamatan Cisauk.
“Korban LA pergi dengan berjalan kaki dan bertemu dengan saksi Riski. Selanjutnya korban dan saksi ke Polsek Cisauk sekira pukul 02.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cisauk, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.












