HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menanggapi adanya gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya langkah tersebut bukan suatu permasalahan. Justru ia menilai gugatan itu bagus untuk menguji perpanjangan Sekda Tangsel sah atau tidak secara aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya enggak apa-apa (perpanjangan Sekda Tangsel digugat ke PTUN), enggak masalah, malah bagus,” kata Benyamin Davnie usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia sendiri mengaku sudah mendapatkan panggilan dari pengadilan terkait adanya gugatan tersebut.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Benyamin pun memastikan akan mematuhi apapun hasil keputusan pengadilan terkait gugatan masa jabatan Sekda Tangsel.
“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel resmi digugat ke PTUN.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
Langkah gugatan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel pada Senin (6/7).
GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, Selasa (7/7).
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











