HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menanggapi adanya gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya langkah tersebut bukan suatu permasalahan. Justru ia menilai gugatan itu bagus untuk menguji perpanjangan Sekda Tangsel sah atau tidak secara aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya enggak apa-apa (perpanjangan Sekda Tangsel digugat ke PTUN), enggak masalah, malah bagus,” kata Benyamin Davnie usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia sendiri mengaku sudah mendapatkan panggilan dari pengadilan terkait adanya gugatan tersebut.
Baca Juga:
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Kota Serang Alihkan KBM ke Online Mulai Besok
Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Gangguan Perpanasan, Dinkes Tangsel Imbau Warga Pakai Masker
Dahua Technology Hadirkan Solusi Hunian Cerdas Terintegrasi di IFA Berlin 2026
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti.
Baca Juga:
Haier Jalin Kemitraan Global dengan UEFA Champions League
Hisense Hadirkan Warna yang Lebih Nyata dan Nyaman di Mata, serta Hiburan Imersif di IFA 2026
Benyamin pun memastikan akan mematuhi apapun hasil keputusan pengadilan terkait gugatan masa jabatan Sekda Tangsel.
“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel resmi digugat ke PTUN.
Baca Juga:
55 WN Tiongkok Diduga Jadi Kuli di Proyek Smartfren Serpong, Diamankan Imigrasi
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
Langkah gugatan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel pada Senin (6/7).
GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, Selasa (7/7).
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











