HARIANBANTEN.COM – Seorang sopir di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial ES ditangkap Polisi setelah diduga menggelapkan uang majikannya sebesar Rp25 juta.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Rabu (15/7). Saat itu, korban melaporkan uangnya diduga digelapkan oleh sopir pribadinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ES diketahui telah bekerja selama enam bulan dan beberapa kali dipercaya melakukan transaksi keuangan menggunakan ATM milik korban.
Korban juga menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada pelaku untuk mentransfer uang kepada sejumlah rekan kerja.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan TNI AD di Tangerang, 2 Orang Masih Diburu
Motif Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Dipicu Rebutan Pesanan Sate Taichan
Heboh! Warga Rawa Buntu Tolak Kantor Kelurahan Dipindah, Singgung Sejarah 80 Tahun
“Sudah beberapa kali mentransfer uang ke rekan kerja korban. Korban menyerahkan ATM serta PIN-nya dan meminta pelaku untuk transfer ke beberapa rekan korban,” kata Suhardono, Sabtu (25/7/2026).
Namun, pelaku yang mengetahui akses ATM dan PIN tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Anak, Fraksi PDIP DPRD Tangsel Kaji Pembentukan KPAD
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Setelah memindahkan uang sebesar Rp25 juta, pelaku kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Pelaku justru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya. Setelah dikonfirmasi, pelaku tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan pendalaman. Setelah serangkaian penyelidikan dan penelusuran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Cianjur.
Baca Juga:
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Sementara korban, Rizky Situngkir mengatakan, laporan dibuat pada hari yang sama setelah dirinya mengetahui adanya dugaan penggelapan uang oleh sopir pribadinya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang begitu perhatian, tanggap menerima keluhan saya, bahkan bekerja dengan sangat cepat sehingga berhasil menangkap oknum yang bersalah dan menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar,” kata Rizky.
Setelah pelaku diamankan, penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan tersebut dicapai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk sebagian dana yang berhasil diblokir oleh pihak perbankan.










