BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Rokok elektrik atau vape terancam dilarang total di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melarang penggunaan vape secara menyeluruh.

 

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui vape.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

 

Menurut Sahroni, temuan kasus penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut juga disebut mulai banyak menyasar kalangan anak muda.

 

“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

 

Sahroni bahkan menilai persoalan vape telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, dia mendukung apabila pemerintah benar-benar mengambil keputusan untuk melarang vape secara total.

 

“Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape,” tegas Sahroni.

 

Usulan pelarangan total tersebut mencuat karena vape dinilai dapat dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya, termasuk narkotika. BNN melihat perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi agar tidak semakin meluas.

 

Jika aturan pelarangan benar-benar diterbitkan, kebijakan tersebut tentu akan berdampak besar. Pasalnya, penggunaan vape telah berkembang luas di tengah masyarakat dan membentuk industri tersendiri.

 

Namun bagi BNN, ancaman penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama perlunya langkah lebih tegas. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan antara memperketat regulasi atau mengambil langkah yang lebih ekstrem dengan melarang vape secara total.

 

Dukungan dari DPR membuat usulan BNN tersebut semakin mendapat sorotan. Kini, publik tinggal menunggu apakah Presiden Prabowo akan menyetujui usulan penerbitan Perpres pelarangan total vape tersebut.

Berita Terkait

55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu
Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi
Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Sasak Ciputat, Warga Sempat Lihat Korban Pesta Miras
Temuan Penyakit Influenza A di Tangsel Capai 256 Kasus
Wakil Walikota Tangsel Ungkap Alasan Utama Kepala Dispora Mundur

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:41 WIB

55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Viral Konser Orchestra Experience di BSD Batal Mendadak, Penonton Lapor Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Polisi Temukan Surat Wasiat di Motor Pria yang Ditemukan Tewas di Kali Sasak Ciputat

Berita Terbaru

Info Banten

Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB