HARIANBANTEN.COM – Rokok elektrik atau vape terancam dilarang total di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melarang penggunaan vape secara menyeluruh.
Usulan tersebut langsung mendapat respons dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui vape.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yakin Presiden Prabowo akan mempertimbangkan perpres untuk pelarangan total vape seperti yang tengah diharapkan BNN ini. Dorongan ini juga tentu bukan tanpa dasar,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Sahroni, temuan kasus penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut juga disebut mulai banyak menyasar kalangan anak muda.
Baca Juga:
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
“Temuan penyalahgunaan narkoba melalui vape sudah terlalu banyak dan semakin menyasar anak muda. Dengan data dan kasus yang ada, sudah seharusnya negara mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Sahroni bahkan menilai persoalan vape telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, dia mendukung apabila pemerintah benar-benar mengambil keputusan untuk melarang vape secara total.
Baca Juga:
Yokogawa Luncurkan Industrial Cyber Resilience Center, Perkuat Kesiapan “OT Cyber” di Asia Tenggara
SATO Dukung Sistem Manajemen Pasokan Darah Generasi Baru Singapura dengan Teknologi RFID
“Apalagi ini juga sudah menjadi concern Presiden dari kemarin. Maka saya sangat mendukung jika Presiden nantinya mengambil langkah tegas untuk melarang vape,” tegas Sahroni.
Usulan pelarangan total tersebut mencuat karena vape dinilai dapat dimanfaatkan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya, termasuk narkotika. BNN melihat perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi agar tidak semakin meluas.
Jika aturan pelarangan benar-benar diterbitkan, kebijakan tersebut tentu akan berdampak besar. Pasalnya, penggunaan vape telah berkembang luas di tengah masyarakat dan membentuk industri tersendiri.
Baca Juga:
Antusiasme Global Buka Jalan bagi Ekspansi Baru “Lord of Mysteries”
U.S. Soy Peringati 45 Tahun Kemitraan dengan Indonesia
FileWave Bermitra dengan Kinjo Tech untuk Memperluas Jaringan Mitra di Asia Pasifik
Namun bagi BNN, ancaman penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama perlunya langkah lebih tegas. Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan antara memperketat regulasi atau mengambil langkah yang lebih ekstrem dengan melarang vape secara total.
Dukungan dari DPR membuat usulan BNN tersebut semakin mendapat sorotan. Kini, publik tinggal menunggu apakah Presiden Prabowo akan menyetujui usulan penerbitan Perpres pelarangan total vape tersebut.










