HARIANBANTEN.COM, TANGSEL – Seorang siswi salah satu sekolah internasional di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial NAA.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan dibuat pada Selasa (22/9/2026) dan teregister dengan Nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
“Jadi terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM,” kata Fadhli saat ditemui wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga:
Inisiatif Years of Culture Qatar Mengumumkan Negara Mitra Hingga Tahun 2030
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Menurut Fadhli, dugaan kasus tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada awal September 2026.
Informasi itu pertama kali disampaikan kepada orang tua korban melalui pelatih taekwondo. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian mulai berani menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga:
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
“Ini disampaikan ke orang tuanya melalui guru taekwondo-nya. Mungkin di situ korban merasa mulai timbul rasa aman sehingga mulai berani menyampaikan bahwa pernah terjadi peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku,” ujarnya.
Fadhli menyebut dugaan tindakan yang dialami korban antara lain diperlihatkan video pornografi, disentuh pada bagian sensitif tubuh, hingga diminta mengirimkan foto yang dinilai tidak senonoh.
Dugaan tindakan tersebut, kata dia, terjadi di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler selesai.
Baca Juga:
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
Saat itu, korban disebut mengikuti kegiatan mengaji secara privat yang dilakukan oleh terduga pelaku di salah satu ruang kelas.
“Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah di mana si pelaku itu bekerja,” jelas Fadhli.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum korban turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik.
Bukti tersebut di antaranya berupa tangkapan layar percakapan antara korban dengan terduga pelaku serta dokumen pemeriksaan psikologis.
Fadhli mengatakan, percakapan tersebut menurut pihaknya menunjukkan adanya komunikasi yang terus dilakukan antara korban dan terduga pelaku, termasuk setelah korban tidak lagi menjadi anak didik langsung dari terduga pelaku.
“Kami juga melampirkan bukti-bukti chat antara pelaku dengan korban yang di sana terlihat adanya proses maintain dari pelaku terhadap korban agar bisa tetap berhubungan terus, walaupun ketika korban sudah kelas 1 SMP, tidak lagi menjadi wali kelas, tapi si pelaku tetap mengejar si korban,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Polres Tangerang Selatan membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Yuni mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan satuan fungsi yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan satuan fungsi atau satuan kerja yang membidangi,” kata Yuni.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal. Belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun terduga pelaku terkait laporan tersebut.














