DLH Kota Tangerang Jemput Limbah Elektronik dan Medis, Tinggal Telepon!

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH Kota Tangerang Jemput Limbah Elektronik dan Medis, Tinggal Telepon!

DLH Kota Tangerang Jemput Limbah Elektronik dan Medis, Tinggal Telepon!

HARIANBANTEN – Warga Kota Tangerang kini tak perlu bingung membuang limbah elektronik maupun limbah medis rumah tangga. Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), pemerintah menghadirkan layanan jemput limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) langsung ke rumah warga.

Layanan ini mencakup pengambilan limbah elektronik (e-waste) seperti televisi maksimal 13 inci, kulkas satu pintu, komputer bekas, handphone rusak, kabel, lampu hingga batu baterai. Selain itu, limbah medis rumah tangga seperti obat kedaluwarsa, botol dan kemasan obat, masker bekas, serta limbah sejenis juga dapat dijemput petugas. DLH turut menerima limbah B3 rumah tangga lain seperti botol aerosol, kaleng pestisida, dan botol cairan pembersih.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan program ini bertujuan mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Warga tidak perlu khawatir membuang limbah elektronik dan medis. Kami siap datang langsung ke rumah agar pengelolaannya aman dan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (18/02/2026).

Menurutnya, perangkat elektronik rusak, baterai bekas, hingga kemasan obat tidak boleh dicampur dengan sampah domestik biasa karena mengandung zat berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan air.

Untuk menggunakan layanan ini, warga diminta memilah limbah B3 elektronik dan medis secara terpisah, kemudian menghubungi Hotline DLH Kota Tangerang di 0811-1631-631. Petugas akan menjadwalkan pengambilan ke rumah warga. Limbah yang terkumpul selanjutnya dibawa ke Tempat Pengolahan Sementara Sampah (TPSS) B3 milik DLH sebelum dikelola oleh pihak ketiga berizin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui layanan jemput B3 ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah berbahaya semakin meningkat demi mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti
Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga
Pabrik Mebel di Pagedangan Kebakaran, 10 Armada Dikerahkan ke Lokasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan

Senin, 14 September 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik

Berita Terbaru

Sinar Mas Land berhasil meraih penghargaan Developer of the Year

Ekonomi

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB