Siswa di Tangsel Mulai Belajar Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Tidak Diperbolehkan

- Pewarta

Rabu, 9 September 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kembali memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah sebelumnya diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

 

Kebijakan itu tertuang salam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/5712/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Kembali PTM Paska Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau di Satuan Pendidikan Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, kebijakan untuk kembali memulai pembelajaran tatap muka diambil setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

 

“Satuan pendidikan di Kota Tangerang Selatan di izinkan untuk menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka l terhitung mulai Kamis, 10 September 2026,” kata Deden Deni, Rabu, 9 September 2026.

 

Ia menjelaskan, PTM dapat dimulai kembali setelah satuan pendidikan dipastikan telah menyelesaikan pembersihan dan sterilisasi ruang kelas serta lingkungan sekolah.

 

Terdapat beberapa penyesuaian dalam kebijakan tersebut, salah satunya durasi pembelajaran yang lebih singkat.

 

“Durasi pembelajaran menjadi 30 menit per jam pelajaran selama masa transisi,” lanjutnya.

 

Untuk menghindari terbangnya partikel sisa abu vulkanik, seluruh satuan pendidikan di minta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.

 

“Seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan tetap dianjurkan menggunakan masker selama perjalanan menuju sekolah maupun saat berada di area ruang kelas atau halaman sekolah,” terangnya.

 

Selain itu, untuk sementara waktu aktivitas di luar ruangan tidak diperkenankan sampai adanya kebijakan terbaru.

 

“Tidak diperkenankan kegiatan luar ruangan, kegiatan lapangan seperti upacara bendera, olahraga outdoor, dan ekstrakurikuler di area terbuka dimohon untuk ditiadakan atau dialihkan ke area tertutup atau indoor sampai ada kebijakkan terbaru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir
Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun
DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas
10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan
55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:59 WIB

10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan

Berita Terbaru

Info Banten

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:40 WIB