HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) kembali memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) setelah sebelumnya diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan itu tertuang salam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/5712/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Kembali PTM Paska Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau di Satuan Pendidikan Kota Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, kebijakan untuk kembali memulai pembelajaran tatap muka diambil setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Satuan pendidikan di Kota Tangerang Selatan di izinkan untuk menyelenggarakan kembali pembelajaran tatap muka l terhitung mulai Kamis, 10 September 2026,” kata Deden Deni, Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga:
14 Siswi SMPN 10 Tangsel Korban Perundungan Akan Dapat Pendampingan Psikologis
Dindikbud Tangsel Dalami Dugaan Perundungan 14 Siswi SMPN 10, Sekolah Masih Lakukan Investigasi
Tiang Beton di Jalan Serpong Roboh, Diduga Gegara Kabel Ketarik Truk
Ia menjelaskan, PTM dapat dimulai kembali setelah satuan pendidikan dipastikan telah menyelesaikan pembersihan dan sterilisasi ruang kelas serta lingkungan sekolah.
Terdapat beberapa penyesuaian dalam kebijakan tersebut, salah satunya durasi pembelajaran yang lebih singkat.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
“Durasi pembelajaran menjadi 30 menit per jam pelajaran selama masa transisi,” lanjutnya.
Untuk menghindari terbangnya partikel sisa abu vulkanik, seluruh satuan pendidikan di minta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
“Seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan tetap dianjurkan menggunakan masker selama perjalanan menuju sekolah maupun saat berada di area ruang kelas atau halaman sekolah,” terangnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Selain itu, untuk sementara waktu aktivitas di luar ruangan tidak diperkenankan sampai adanya kebijakan terbaru.
“Tidak diperkenankan kegiatan luar ruangan, kegiatan lapangan seperti upacara bendera, olahraga outdoor, dan ekstrakurikuler di area terbuka dimohon untuk ditiadakan atau dialihkan ke area tertutup atau indoor sampai ada kebijakkan terbaru,” pungkasnya.









