HARIANBANTEN.COM – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut menyoroti polemik pool taksi Green SM yang berlokasi di jalan Ciater Raya, Serua, Kecamatan Ciputat.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butarbutar mengatakan, pada prinsipnya pemerintah terbuka bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Tangsel. Hanya saja ia minta investor harus tetap menaati regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi prinsipnya dalam hal ini satu, kita mengapresiasi siapapun pelaku usaha yang mau menginvestasikan di Tangsel. Tapi sekali lagi kita tekankan, semua harus on the track sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Ledy ketika dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.
Ledy mengungkapkan, sebagai mitra kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ia mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK).
Baca Juga:
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
EyeROV: Startup Deep-Tech India Pamerkan Drone Bawah Airnya kepada Para Pemimpin Dunia
Hanya saja kelengkapan administrasi lainnya yang berkaitan dengan teknis pekerjaan belum sepenuhnya lengkap.
Ia menyebut, Komisi I sendiri telah menggelar pertemuan dengan menghadirkan langsung pihak taksi Green SM dan sejumlah OPD teknis.
Baca Juga:
Seminar Internasional APEC 2026 Bahas Inovasi Desain Berbasis AI
Program MBA SMU Raih Peringkat Ketiga di Asia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Hal itu dilakukan untuk mengetahui langsung akar permasalahan agar permasalahan dapat segera selesai.
“Lalu kita juga tekankan kepada mitra kita bagian dari pemerintah kota yaitu seluruh OPD teknis terkait, untuk juga bisa melakukan tupoksinya dengan baik ya,” ungkapnya:
“Kajian dilakukan, akselerasi pelayanan publik dijalankan dan juga respon kita juga harus mendengar respon aspirasi dari masyarakat sekitar. Sehingga kegiatan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh semua,” tambahnya.
Baca Juga:
Zhou Jianjun dari Huawei: Membangun Solusi AIDC Grid-Interactive untuk Memaksimalkan Token per Watt
Finalis Stevie® Awards for Women in Business ke-23 Diumumkan
Oleh karena itu, Ledy menekankan, agar pihak perusahaan dapat segera melengkapi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi.
“Kita selaku bagian pemerintahan juga menekankan sebagai pihak pelaku usaha juga ikuti semua aturan main, regulasi yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembangunan pool taksi Green SM ramai disorot setelah anggota DPRD Tangsel, Julham Firdaus, melakukan sidak dan mendapati adanya bangunan fisik di area tersebut. Bangunan itu diketahui diperuntukan untuk gardu listrik.
Aktivitas pembangunan fisik tanpa mengantongi PBG itu pun mendapatkan sorotan termasuk dari Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Pilar pun langsung memerintahkan Satpol PP Tangsel untuk menindak tegas dengan menyegel pembangunan tersebut.
Pada Rabu (16/9) Satpol PP Tangsel akhirnya menyegel dengan memberhentikan sementara aktivitas pembanguan gardu listrik tersebut sampai pihak perusahaan mengantongi izin.












