HARIANBANTEN.COM – Maling sepeda motor di jalan Raya Cirendeu, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) babak belur diamuk massa.
Pelaku diketahui berinisial SR (29). Ia kepergok warga saat beraksi mencuri sepeda motor di salah satu bengkel, Rabu (3/6).
“Pria berinisial SR berhasil diamankan setelah diduga mencoba mencuri sepeda motor yang sedang berada di sebuah bengkel di kawasan Jalan Raya Cirendeu,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis, 4 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menjelaskan, korban saat itu menitipkan kendaraannya di bengkel untuk di service.
Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan bengkel dengan kondisi kunci masih menempel.
“Pelaku yang melihat kesempatan tersebut diduga mencoba memindahkan dan menyalakan sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Namun aksi pelaku diketahui oleh salah seorang mekanik bengkel yang melihat gerak-gerik mencurigakan saat pelaku berusaha menghidupkan kendaraan.
Baca Juga:
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
Paspor yang Berserakan di Halte Tangsel Dipastikan Hanya Sampul, Milik Jemaah Haji Tangsel
“Ketika ditegur, pelaku panik dan berusaha melarikan diri,” tuturnya.
Warga di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
Warga yang tersulut emosi pun langsung menghajar pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke Polisi.
“Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga:
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Bambang menyebut, pihak Kepolisian menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2009 beserta 1 buah BPKB sebagai barang bukti.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.








