HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana akan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar.
BUMD yang direncanakan akan berbadan hukum Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) itu nantinya akan mengelola pasar-pasar yang ada di Kota Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Tangsel, Ucok Siagian mengatakan, rencana pembentukan BUMD itu telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dari bagian Ekbang rancangan awal itu berdasarkan kajian kebutuhan daerah, kajian analisa usahanya, sampai keluarnya rekomendasi Kemendagri. (rekomendasi) Sudah terbit dari 4 Juli 2025,” kata Ucok ketika ditemui di DPRD Tangsel, Senin, 20 Juli 2026.
Ucok menerangkan, saat ini dasar hukum perbentukan BUMD tersebut masih digodok oleh Bagian Hukum Setda Tangsel.
Di samping itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel agar usulan raperda BUMD itu dapat segera dirampungkan pada akhir tahun 2026 mendatang.
Baca Juga:
Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia
Pabrik Dupa di Tangerang Kebakaran, 3 Pegawai Pabrik Sesak Nafas
“Tinggal proses-proses peralihan segala macam. Nah itu kan pembahasan yang panjang dari bagian hukum, nah ini baru mau kita usulkan. Kalau dari bagian Ekbang, kita mah harapannya selesai ya akhir tahun,” tuturnya.
Ucok menjelaskan, kehadiran BUMD Pasar dinilai sangat penting. Selain karena terdapat banyak pasar tradisional, Kota Tangsel memiliki daya konsumsi yang cukup tinggi.
Sehingga BUMD akan memiliki peran vital dalam mengintervensi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Raup Pendapatan Pajak Rp1,4 Triliun Pada Semester I 2026
Kennametal Hadirkan Pengalaman Next Level Shop Di IMTS 2026
Robert Lewandowski Jadi Bintang TVC Terbaru CHERY, Hidupkan Semangat “For Family”
Kendati demikian ia belum bisa memastikan nantinya pasar mana saja yang akan dikelola oleh BUMD tersebut.
Penentuan itu nantinya akan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini menaungi pasar.
“Karena potensi-potensi yang bisa didapat dari Perseroda Pasar ini kan sebenarnya banyak. Apalagi wilayah Tangsel, wilayah konsumen, belum lagi nanti untuk mengintervensi supply demand ya kan,” pungkasnya.










