HARIANBANTEN.COM –Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk terbuka terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjadi sorotan publik hingga berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan menilai polemik tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif biasa. Menurutnya, jabatan Sekda memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses. Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu membuka seluruh tahapan serta dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik,” ujar Fauzan dalam keterangannya.
PMII Cabang Ciputat menilai proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026
PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menegaskan pentingnya prinsip meritokrasi dalam proses evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama. PMII menilai kepercayaan publik terhadap birokrasi hanya dapat dibangun apabila seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
PMII Cabang Ciputat juga menghormati langkah hukum yang ditempuh berbagai pihak melalui PTUN sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik.
Baca Juga:
Meski demikian, mereka meminta seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak menggiring opini yang berpotensi memperkeruh situasi.
Dalam pernyataannya, PMII Cabang Ciputat mendorong Pemerintah Kota Tangsel membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda. Mereka juga meminta BKPSDM dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan diminta menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen, serta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari tradisi intelektual dan gerakan moral, PMII Cabang Ciputat menegaskan akan terus mengawal isu tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak kepada masyarakat.
Baca Juga:
Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre
Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028








