HARIANBANTEN.COM – Pihak Kepolisian mengungkapkan perkembangan penanganan perkara dugaan pelecehan di sekolah internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi mengatakan, sejauh ini total sudah tujuh saksi sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau untuk saksi yang sudah dimintai keterangan dan diberita acara pemeriksaan dari pihak keluarga dan sekolah kurang lebih ada 7 saksi,” kata Yudhi dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2026.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut pun saat ini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Viral Tukang Sate di Pondok Aren Tangsel Dipalak Ratusan Juta
Wacana Guru P3K Digaji Pemerintah Pusat, BKAD Tangsel: APBD Bisa Dialokasikan Untuk Program Lain
“Saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan,” ungkapnya.
Yudhi menuturkan, pihak penyidik juga tengah mempersiapkan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni guru berinisial NNA.
Baca Juga:
Huawei Luncurkan Intelligent RAIL 2.0, Percepat Transformasi Digital di Sektor Perkeretaapian Global
“Penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, siswi salah satu sekolah internasional di Kota Tangsel diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelaku merupakan guru di sekolah tersebut dengan inisial NAA.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Fadhli mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada periode tahun 2023 sampai 2026 saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
“Jadi terduga pelaku yang kami laporkan adalah inisialnya NAA yang saat ini masih tercatat sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan inisial ICM,” kata Fadhli ketika ditemui awak media di Mapolres Tangsel, Selasa, 22 September 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan baru terungkap pada awal September 2026. Saat itu orang tua mengetahui informasi tersebut dari pelatih taekwondo korban.
Dugaan aksi pelecehan yang dialami korban yaitu mulai dari dipertontonkan video porno, menyentuh bagian sensitif tubuh korban, hingga meminta korban untuk mengirimkan foto yang dianggap tidak senonoh.
Aksi itu dikabarkan terjadi di lingkungan sekolah saat kelas mengaji private seusai jam pelajaran regular berlangsung.
“Peristiwanya itu terjadi setelah jam pelajaran reguler. Jadi si pelaku membuat semacam les privat untuk mengaji dan itu terjadi di ruang kelas. Di ruang kelas di sekolah dimana si pelaku itu bekerja,” tandasnya.










