HARIANBANTEN.COM – Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (31/8).
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan MS bermula dari laporan petugas keamanan pasar yang melihat seorang pria sedang marah-marah di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tangerang bersama petugas keamanan mendatangi lokasi dan mengamankan MS untuk diperiksa.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tas milik MS,” kata Suyatno.
Baca Juga:
Arclin Akan Memamerkan Solusi Perlindungan Kevlar® dan Nomex® di Oil & Gas Asia 2026
XCMG Luncurkan Ring Crane 14.000 Ton Pertama di Dunia, Inovasi Baru dalam Ultra-Heavy Lifting
Barang bukti yang diamankan berupa satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” terangnya.
Baca Juga:
76 Pelajar Tangsel Diberangkatkan ke Sekolah Rakyat Pandeglang
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar
MS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026
Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.








