HARIANBANTEN.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 5.127 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol).
“Di Tangsel ada 5.127 penerima bansos yang terindikasi judol,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Tangsel, Yasir Arafat, ketika dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang terindikasi terlibat judol tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
Urutan paling banyak tercatat ada di Kecamatan Pamulang dengan 1.330 orang, lalu Ciputat 1.029 orang, serta Pondok Aren 825 orang.
Baca Juga:
Laporan Omdia Semester I-2026: Hisense Pimpin Pasar Global TV 100 Inci ke Atas
ICP DAS-BMP Pamerkan Inovasi TPU Medis di Ajang Medical Manufacturing Asia 2026
Pada urutan keempat ada Kecamatan Serpong sebanyak 620 orang, Ciputat Timur 608 orang, setu sebanyak 377 dan Serpong Utara 338.
Yasir mengungkapkan, data itu pihaknya peroleh dari hasil padanan antara Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
LX Pantos Indonesia Tingkatkan Komitmen CSR dengan Merenovasi Sekolah di Bekasi
APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
“Data exclude dari pusat, yang menurut informasi pusat merupakan hasil padanan data penerima bantuan kemensos dengan data transasksi keuangan dari PPATK,”
Meski demikian, masyarakat yang datanya terindikasi namun tidak terlibat dalam aktivitas judol bisa melakukan klarifikasi untuk memulihkan data.
Proses klarifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi pendamping sosial atau mendatangi kantor kelurahan masing-masing.
Baca Juga:
WYF Himpun Lebih dari 400 Pelajar dalam Ajang Future Liberal Arts Leadership Summit di Makau
Nantinya penerima bansos akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan serta melakukan penutupan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.
“Bukti penutupan atau penonaktifannya diserahkan ke pendamping sosial atau operator kelurahan yang menangani untuk kemudian surat pernyataan dan bukti penutupan atau penonaktifan rekening yang terindikasi judol diupload melalui sistem yang tersedia. selanjutnya KPM menunggu untuk penerimaan bansosnya kembali,” pungkasnya.









