HARIANBANTEN.COM – Polsek Serpong musnahkan 46 juta butir obat keras golongan G berbagai jenis, Selasa (4/8). Pemusnahan secara simbolisasi dilakukan di halaman Mapolsek Serpong, jalan Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Hari ini kami melakukan pemusnahan 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk,” kata Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, Selasa, 4 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhardono menjelaskan, jutaan butir obat keras itu merupakan hasil operasi pada Kamis (30/4) lalu.
Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya. Tim Opsnal pun kemudian melakukan pembututan terhadap mobil Mitsubisi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi B9606Q.
Baca Juga:
Setelah melakukan pembututan, mobil beserta pelaku akhirnya ditangkap di fly over Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
“Lalu tim opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan mobil pelaku dan membawanya ke Polsek Serpong,” jelasnya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (50) dan A (23).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, Polisi mendapati 78 karton yang berisi berbagai macam jenis obat keras daftar G tanpa dilengkapi dengan izin edar.
Dalam proses pengembangan, Polisi mendapati adanya gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur dan menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis.
Baca Juga:
AutoFlight Tampilkan Teknologi Mobilitas Udara Masa Depan di Games of the Future 2026 Kazakhstan
XTransfer Tercantum dalam Daftar “World’s Top Fintech Companies 2026” versi CNBC
“Satu orang berinisial H masih DPO. Ia berperan memerintah distribusi atau mandornya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan peredaran obat daftar G maupun narkoba di wilayahnya.
“Tentunya kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku yang menyalahgunakan narkoba ataupun penyalahgunaan obat daftar G,” tegasnya.
“Terkhusus bagi anggota Polri, kami tidak memberikan perlakukan khusus jika itu pelakunya anggota Polri pastinya akan kami tindak juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Boy Jumalolo.












