Yusuf Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Mustopa Kembali Jadi Wakil Ketua

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang kini dijabat Muhammad Yusuf menjadi Mustopa.

 

Pengumuman usulan itu disampaikan langsung dalam rapat Paripurna DPRD Tangsel tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD, yang diselenggaran, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris DPRD Tangsel, Abdul Azis, ketika membacakan pengumuman usulan tersebut mengatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi PKS memperhatikan dua surat yang diterima pihaknya.

 

Yaitu Surat Keputusan DPP PKS nomor 199/SKEP/DPP-PKS/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dari Partai Keadilan Sejahtera periode 2024-2029.

 

Serta surat dari DPD PKS Kota Tangsel nomor 011/D/DP.08-PKS/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel.

 

“Dengan ini diumumkan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera diusulkan atas nama Dr. H. Mustopa, M.A,” kata Abdul Azis, Kamis, 9 Juli 2026.

 

Azis mengungkapkan, nantinya pengumuman hasil rapat paripurna itu selanjutnya akan disampaikan kepada Walikota Tangsel dan diteruskan kepada Gubernur Banten untuk disahkan.

 

“Dari hasil surat kita, nanti diteruskan membuat surat usulan kepada Gubernur dan setelah itu nanti menunggu surat dari keputusan Gubernur,” ungkapnya.

 

Sementara proses pelantikan akan dilakukan setelah keluarnya surat pengesahan dari Gubernur Banten.

 

“Ada (proses tenggat waktunya, (surat pengumuman) kita ke Walikota itu (batasnya) tujuh hari. Nanti dari Walikota setelah diterimanya surat ini juga dibatasi waktu tujuh hari. Nah dari Gubernur itu 14 hari,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, saat ini Wakil Ketua I DPRD Tangsel dari fraksi PKS dijabat oleh Muhammad Yusuf.

 

Muhammad Yusuf terpilih menjadi anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 melalui daerah pemilihan (dapil) Pondok Aren dengan perolehan 4.619 suara.

 

Mustopa sendiri juga terpilih anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 dari dapil Pondok Aren dengan perolehan 8.380 suara.

 

Pada periode 2019-2024 Mustopa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel.

Berita Terkait

Gantikan Yusuf, Mustopa Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel
5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol
APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gantikan Yusuf, Mustopa Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:18 WIB

5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:46 WIB

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Berita Terbaru

Info Banten

5.127 Penerima Bansos di Tangsel Terindikasi Judol

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:18 WIB