Yusuf Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Mustopa Kembali Jadi Wakil Ketua

- Pewarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang kini dijabat Muhammad Yusuf menjadi Mustopa.

 

Pengumuman usulan itu disampaikan langsung dalam rapat Paripurna DPRD Tangsel tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD, yang diselenggaran, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekretaris DPRD Tangsel, Abdul Azis, ketika membacakan pengumuman usulan tersebut mengatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi PKS memperhatikan dua surat yang diterima pihaknya.

 

Yaitu Surat Keputusan DPP PKS nomor 199/SKEP/DPP-PKS/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dari Partai Keadilan Sejahtera periode 2024-2029.

 

Serta surat dari DPD PKS Kota Tangsel nomor 011/D/DP.08-PKS/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel.

 

“Dengan ini diumumkan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera diusulkan atas nama Dr. H. Mustopa, M.A,” kata Abdul Azis, Kamis, 9 Juli 2026.

 

Azis mengungkapkan, nantinya pengumuman hasil rapat paripurna itu selanjutnya akan disampaikan kepada Walikota Tangsel dan diteruskan kepada Gubernur Banten untuk disahkan.

 

“Dari hasil surat kita, nanti diteruskan membuat surat usulan kepada Gubernur dan setelah itu nanti menunggu surat dari keputusan Gubernur,” ungkapnya.

 

Sementara proses pelantikan akan dilakukan setelah keluarnya surat pengesahan dari Gubernur Banten.

 

“Ada (proses tenggat waktunya, (surat pengumuman) kita ke Walikota itu (batasnya) tujuh hari. Nanti dari Walikota setelah diterimanya surat ini juga dibatasi waktu tujuh hari. Nah dari Gubernur itu 14 hari,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, saat ini Wakil Ketua I DPRD Tangsel dari fraksi PKS dijabat oleh Muhammad Yusuf.

 

Muhammad Yusuf terpilih menjadi anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 melalui daerah pemilihan (dapil) Pondok Aren dengan perolehan 4.619 suara.

 

Mustopa sendiri juga terpilih anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 dari dapil Pondok Aren dengan perolehan 8.380 suara.

 

Pada periode 2019-2024 Mustopa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel.

Berita Terkait

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:52 WIB

14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:34 WIB

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Berita Terbaru