HARIANBANTEN.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang kini dijabat Muhammad Yusuf menjadi Mustopa.
Pengumuman usulan itu disampaikan langsung dalam rapat Paripurna DPRD Tangsel tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD, yang diselenggaran, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPRD Tangsel, Abdul Azis, ketika membacakan pengumuman usulan tersebut mengatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi PKS memperhatikan dua surat yang diterima pihaknya.
Yaitu Surat Keputusan DPP PKS nomor 199/SKEP/DPP-PKS/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dari Partai Keadilan Sejahtera periode 2024-2029.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
Serta surat dari DPD PKS Kota Tangsel nomor 011/D/DP.08-PKS/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Penggantian Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel.
“Dengan ini diumumkan calon pengganti pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera diusulkan atas nama Dr. H. Mustopa, M.A,” kata Abdul Azis, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Azis mengungkapkan, nantinya pengumuman hasil rapat paripurna itu selanjutnya akan disampaikan kepada Walikota Tangsel dan diteruskan kepada Gubernur Banten untuk disahkan.
“Dari hasil surat kita, nanti diteruskan membuat surat usulan kepada Gubernur dan setelah itu nanti menunggu surat dari keputusan Gubernur,” ungkapnya.
Sementara proses pelantikan akan dilakukan setelah keluarnya surat pengesahan dari Gubernur Banten.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
“Ada (proses tenggat waktunya, (surat pengumuman) kita ke Walikota itu (batasnya) tujuh hari. Nanti dari Walikota setelah diterimanya surat ini juga dibatasi waktu tujuh hari. Nah dari Gubernur itu 14 hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Wakil Ketua I DPRD Tangsel dari fraksi PKS dijabat oleh Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf terpilih menjadi anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 melalui daerah pemilihan (dapil) Pondok Aren dengan perolehan 4.619 suara.
Mustopa sendiri juga terpilih anggota DPRD Tangsel periode 2024-2029 dari dapil Pondok Aren dengan perolehan 8.380 suara.
Pada periode 2019-2024 Mustopa menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tangsel.











