HARIANBANTEN.COM – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek salah satu gudang di kawasan pergudangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sabtu, (22/8). Penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan uang palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penggerebekan itu pihak kepolisian menemuan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp36 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada siang hari ini Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan lembar berupa uang dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi Hermanto, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dari hasil penggerebekan itu pihak kepolisian mengamankan empat orang masing-masing berinisial S, NC, D dan AB.
Baca Juga:
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS
Cip ADAS Axera Tembus Pasar Eropa Lewat Leapmotor, Perkuat Ekspansi Global
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui peran orang-orang tersebut.
Budi mengungkapkan, dari hasil penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Baca Juga:
JJ Lin, Tia Ray, dan Lil Ghost Meriahkan Panggung Formula 1 Singapore Grand Prix, Didukung TME
Penlok Rampung, Lahan Seluas 31.052 Meter untuk PSEL di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, operasi tersebut bukan hanya mengungkap adanya pembuatan yang palsu, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara.
“Bahwa uang rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah dan ini merupakan simbol kedaulatan bangsa,” tegasnya.
Baca Juga:
Ajang Tahunan Financial Street Resmi Dibuka
YINGFA Pamerkan Sel Surya TOPCon 3.0 Multi-Cut dan XBC 2.0 di REI 2026
“Jadi penemuan pengungkapan oleh Ditreskrimsus bukan hanya sekedar pengungkapan lembar kertas menyerupai uang rupiah, tetapi bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” pungkasnya.









