HARIANBANTEN.COM – Sebanyak 35 narapidana kategori risiko tinggi (*high risk*) dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Puluhan narapidana tersebut terdiri dari 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang dan 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon. Mereka menjadi bagian dari total 123 warga binaan dari wilayah Banten dan Jakarta yang dipindahkan ke Nusakambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemindahan dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk penataan hunian, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan proses pembinaan terhadap warga binaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Baca Juga:
ISB Rayakan 25 Tahun dengan Beasiswa 100% bagi Calon Peserta PGP Internasional
Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas. Petugas juga memastikan jumlah serta kondisi keamanan sebelum mereka diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan.
Baca Juga:
Menutup Kesenjangan Literasi Digital Berpotensi Mendorong PDB Global hingga Triliunan Dolar
Eks Rektor UIN Jakarta Dipanggil Kejati Banten, Mahasiswa Geruduk Rektorat
Setelah tiba di Nusakambangan, para narapidana ditempatkan di sejumlah lapas sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pengamanan. Sebagian di antaranya ditempatkan di lapas dengan kategori pengamanan *super maximum security* dan *maximum security*.
Tatan mengatakan langkah tersebut juga merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan bahwa penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan faktor keamanan, tetapi juga aspek pembinaan.
“Di lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.









