400 Aset Tanah Cilegon Masih Tanpa Legalitas

- Pewarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

400 Aset Tanah Cilegon Masih Tanpa Legalitas - Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade

400 Aset Tanah Cilegon Masih Tanpa Legalitas - Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade

HARIANBANTEN – Sebanyak 400 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi. Kondisi ini mendorong Pemkot Cilegon mempercepat proses sertifikasi guna menjamin kepastian hukum dan pengamanan aset daerah.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon sebagai tindak lanjut instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset.

“Kami ditargetkan menyelesaikan kurang lebih 400 sertifikat. Ini komitmen kami agar aset daerah tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum,” ujar Aziz, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, target penyelesaian ditetapkan dalam kurun waktu tiga tahun hingga 2027. Namun, Pemkot Cilegon berharap minimal 50 persen dari total aset tersebut bisa diselesaikan lebih awal.

Menurut Aziz, kendala utama yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen dan pengumpulan data aset yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, Pemkot akan melakukan inventarisasi ulang dan memanggil OPD terkait guna sinkronisasi data.

“Kendalanya ada pada dokumen yang tersebar. Aset tidak bergerak ini sangat penting, jadi harus kami pastikan legalitasnya jelas,” katanya.

Aziz mengungkapkan, sebagian aset tanah dibeli pada masa lalu namun tidak langsung ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi. Pergantian pejabat maupun perpindahan administrasi diduga turut memengaruhi lambatnya pengurusan.

Dari total 400 bidang, aset terbanyak yang belum tersertifikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Hal itu lantaran banyaknya pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.

“Paling banyak di DPUPR karena pembebasan lahan untuk jalan cukup besar,” jelasnya.

Meski belum bersertifikat, sebagian besar lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemkot Cilegon optimistis melalui koordinasi intensif dengan BPN, proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga seluruh aset daerah memiliki legalitas yang sah dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik
Antisipasi Abu Vulkanik Kembali Menyebar, 3 Ruas Jalan Protokol di Tangsel Disemprot Air
Pembelajaran Jarak Jauh di Tangsel Perpanjang 2 Hari
Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN
Guru di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum P3K Dindikbud: Area Tubuh Sensitif Difoto Lalu Disebar
Abu Vulkanik Masih Selimuti Tangsel, Pemkot Buka Peluang Perpanjang PJJ
Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah Tangsel PJJ Sehari
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Kota Serang Alihkan KBM ke Online Mulai Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:12 WIB

Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik

Selasa, 8 September 2026 - 07:55 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Kembali Menyebar, 3 Ruas Jalan Protokol di Tangsel Disemprot Air

Selasa, 8 September 2026 - 07:52 WIB

Pembelajaran Jarak Jauh di Tangsel Perpanjang 2 Hari

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Klenteng di Tangerang Berseteru soal Tanah, Boen Tek Bio Menang di PTUN

Senin, 7 September 2026 - 14:24 WIB

Guru di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum P3K Dindikbud: Area Tubuh Sensitif Difoto Lalu Disebar

Berita Terbaru