HARIANBANTEN – Sebanyak 400 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi. Kondisi ini mendorong Pemkot Cilegon mempercepat proses sertifikasi guna menjamin kepastian hukum dan pengamanan aset daerah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon sebagai tindak lanjut instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset.
“Kami ditargetkan menyelesaikan kurang lebih 400 sertifikat. Ini komitmen kami agar aset daerah tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum,” ujar Aziz, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, target penyelesaian ditetapkan dalam kurun waktu tiga tahun hingga 2027. Namun, Pemkot Cilegon berharap minimal 50 persen dari total aset tersebut bisa diselesaikan lebih awal.
Menurut Aziz, kendala utama yang dihadapi adalah kelengkapan dokumen dan pengumpulan data aset yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu, Pemkot akan melakukan inventarisasi ulang dan memanggil OPD terkait guna sinkronisasi data.
“Kendalanya ada pada dokumen yang tersebar. Aset tidak bergerak ini sangat penting, jadi harus kami pastikan legalitasnya jelas,” katanya.
Aziz mengungkapkan, sebagian aset tanah dibeli pada masa lalu namun tidak langsung ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi. Pergantian pejabat maupun perpindahan administrasi diduga turut memengaruhi lambatnya pengurusan.
Baca Juga:
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Dari total 400 bidang, aset terbanyak yang belum tersertifikasi berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Hal itu lantaran banyaknya pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan.
“Paling banyak di DPUPR karena pembebasan lahan untuk jalan cukup besar,” jelasnya.
Meski belum bersertifikat, sebagian besar lahan tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemkot Cilegon optimistis melalui koordinasi intensif dengan BPN, proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga seluruh aset daerah memiliki legalitas yang sah dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.







