Heboh! Nenek 68 Tahun Jadi Tersangka Sengketa 32 Hektare di Teluk Naga, Diduga Korban Mafia Tanah

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten – Seorang nenek berusia 68 tahun, Li Sam Ronyu, mendadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluk Naga, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini memicu kehebohan publik karena diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah.

Melalui tim kuasa hukumnya, Charles, Li Sam Ronyu mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Tangerang Kota. Permohonan itu disampaikan secara resmi pada Rabu (11/6), disertai alasan kondisi kesehatan dan hak hukum kliennya.

Sudah Kuasai Lahan 30 Tahun, Malah Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Charles, sengketa ini bermula dari jual beli antara Li Sam Ronyu dan pemilik lahan sebelumnya, Sucipto, pada tahun 1994. Selama 30 tahun terakhir, Li Sam Ronyu menguasai dan membayar pajak atas tanah tersebut. Bahkan pada tahun 2007, sebagian lahannya sempat digunakan untuk proyek jalan lingkar luar dan mendapat ganti rugi dari Pemkab Tangerang.

Namun, niat Li Sam Ronyu untuk meningkatkan status lahan dari Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik pada 2021 justru berujung petaka. Pada akhir 2024, ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada November.

Diduga Ada Proyek Besar, Kuasa Hukum Curiga Permainan Mafia Tanah

Kuasa hukum menduga kuat bahwa penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu berkaitan dengan adanya proyek besar di wilayah Teluk Naga. Mereka mencium indikasi upaya pengambilalihan lahan secara ilegal.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah. Klien kami memiliki bukti kepemilikan sah, tetapi justru dikriminalisasi,” ujar Charles.

Charles menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk melindungi hak kliennya, termasuk meminta perlindungan ke Propam Polri dan mengikuti gelar perkara di Mabes Polri. Hasil gelar perkara menyebut tidak ada unsur pidana maupun bukti yang cukup untuk menetapkan Li Sam Ronyu sebagai tersangka.

Namun, penyidik Polres Metro Tangerang Kota tetap melanjutkan proses hukum dan mengenakan pasal-pasal pidana kepada sang nenek.

Dikenai Pasal Pemalsuan, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi!

Li Sam Ronyu kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu. Kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal ini sangat dipaksakan.

“Ini tuduhan yang mengada-ada. Dokumen AJB yang dimiliki klien kami disusun oleh PPAT resmi dan digunakan untuk membayar pajak secara legal,” tegas Charles.

Ia menilai proses penyidikan sarat kejanggalan, tidak objektif, dan menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap warga yang sah menguasai tanah.

Minta Dukungan Kapolri dan Satgas Mafia Tanah

Tim hukum Li Sam Ronyu menyerukan agar Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, hingga Satgas Anti Mafia Tanah turun tangan dalam kasus ini. Mereka menilai kasus ini mencoreng keadilan dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

“Jika orang yang sudah membayar pajak selama 30 tahun bisa dipenjara hanya karena laporan sepihak, ini bahaya besar bagi sistem pertanahan kita,” pungkas Charles.

Berita Terkait

Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia
Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026
Imbas Kebakaran Lahan Kosong di Ciputat, 12 Warga Alami Sesak Nafas
Kebakaran lahan kosong di Ciputat 27 Jam Belum Padam
Pemkot Tangerang Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK 15 Persen
Sinar Mas Land Luncurkan Ruby at The Ridge, Hunian American Classic di Harvest City
APBD-P Tangsel 2026 Naik Rp313 Miliar, Pilar Bongkar Sumber Duitnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:32 WIB

Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3

Jumat, 4 September 2026 - 21:31 WIB

Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia

Jumat, 4 September 2026 - 18:25 WIB

Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:31 WIB

Kebakaran lahan kosong di Ciputat 27 Jam Belum Padam

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WIB

Pemkot Tangerang Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK 15 Persen

Berita Terbaru

Info Banten

Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:31 WIB