BPJS Gratis untuk Warga Tak Mampu: Ini Cara Daftarnya dan Syarat Lengkapnya

- Pewarta

Senin, 23 Juni 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianBanten.com – Layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan kini semakin mudah diakses oleh warga kurang mampu. Pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) menanggung biaya iuran BPJS bagi warga miskin dan tidak mampu. Tapi, bagaimana cara mendapatkannya? Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.


🎯 Apa Itu BPJS PBI?

PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program BPJS yang ditujukan khusus untuk warga miskin dan tidak mampu. Iurannya dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah, sehingga peserta bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.


πŸ“‹ Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

  • Warga miskin dan tidak mampu sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

    ADVERTISEMENT

    RILISPERS.COM

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Memiliki NIK dan KTP yang aktif

  • Belum memiliki asuransi kesehatan lain

  • Tidak menjadi peserta BPJS mandiri yang menunggak


πŸ—‚οΈ Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Fotokopi KTP dan KK

  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan (jika belum terdata di DTKS)

  3. Formulir pendaftaran BPJS

  4. Surat pengantar dari RT/RW (untuk beberapa daerah)


πŸ₯ Cara Mendaftar BPJS Gratis (PBI)

A. Jika Sudah Terdata di DTKS:

  1. Datang ke Dinas Sosial atau Kantor BPJS

  2. Bawa KTP dan KK

  3. Data akan diverifikasi dan langsung diproses

B. Jika Belum Terdaftar di DTKS:

  1. Ajukan permohonan ke kelurahan/desa

  2. Minta SKTM dan surat pengantar RT/RW

  3. Diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dimasukkan ke DTKS

  4. Setelah masuk DTKS, bisa mendaftar sebagai peserta PBI


🧾 Apakah Ada Biayanya?

Tidak ada biaya pendaftaran. Semuanya gratis. Namun, Anda harus memastikan data diri lengkap dan tidak ganda.


πŸ“ Ke Mana Harus Mengurus?

  • Kelurahan/Desa: untuk SKTM dan pengantar

  • Dinas Sosial Kota/Kabupaten: untuk masuk DTKS

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat: untuk aktivasi kartu

  • Bisa juga daftar secara online via aplikasi Mobile JKN


🧠 Tips Agar Pengajuan Diterima

  • Pastikan NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil

  • Cek apakah Anda sudah masuk DTKS di laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Simpan semua dokumen asli dan fotokopinya


πŸ“£ Kata Dinsos Banten

β€œKami dorong warga yang belum terdata untuk segera melapor ke RT/RW dan kelurahan. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar semua warga bisa ter-cover layanan kesehatan,” ujar Diah Ratnasari, petugas Dinsos Provinsi Banten.

Berita Terkait

Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap
Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba
Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah
Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi
Kapolres Tangsel Bantah Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:28 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:46 WIB

4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:44 WIB

Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah

Berita Terbaru

Info Banten

Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:28 WIB