Bupati Lebak Ngamuk! Pemkab Serang Buang Sampah Sembarangan di Wilayahnya

Ancam Laporkan Ke Polisi

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Bupati Lebak Moch Hasbi Jayabaya menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayah Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan sekaligus mencederai komitmen antar daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Hasbi mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk menutup secara permanen area pembuangan yang digunakan oleh pihak luar daerah itu.

“Sudah jelas, membuang sampah secara terbuka (open dumping) dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya, sampah dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), bukan dibuang sembarangan,” kata Hasbi di Pendopo Lebak, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurang Koordinasi

Bupati menyesalkan sikap Pemkab Serang yang dianggap tidak melakukan koordinasi sebelum membuang sampah ke wilayah Lebak. Padahal, menurut dia, dalam pertemuan para kepala daerah di Kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, sudah ditegaskan bahwa Kabupaten Lebak menolak sampah dari daerah lain.

“Apapun alasannya, Lebak bukan tempat pembuangan sampah dari Kabupaten Serang. Kami harap ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ancaman Jalur Hukum

Hasbi menambahkan, jika kejadian serupa kembali terulang, Pemkab Lebak tidak akan segan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

“Bahkan kami siap menempuh jalur hukum dengan melibatkan Polres Lebak, agar aturan di daerah ini benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah di Banten untuk lebih memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan etika kerja sama antarwilayah.

“Jagalah lingkungan masing-masing. Jangan sampai persoalan sampah menimbulkan konflik baru antar daerah,” tutupnya.

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran
Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel
Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:46 WIB

APBD Perubahan 2026 Tangsel Diproyeksikan Rp5,2 Triliun, 19 OPD Dapat Tambahan Anggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal

Berita Terbaru

Info Banten

Pemotor Tewas Terlindas Mobil Engkel di Depan Taman Kota Tangsel

Senin, 24 Agu 2026 - 16:43 WIB