Harian Banten– Bupati Lebak Moch Hasbi Jayabaya menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Serang yang membuang sampah di wilayah Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan sekaligus mencederai komitmen antar daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hasbi mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk menutup secara permanen area pembuangan yang digunakan oleh pihak luar daerah itu.
“Sudah jelas, membuang sampah secara terbuka (open dumping) dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya, sampah dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), bukan dibuang sembarangan,” kata Hasbi di Pendopo Lebak, Kamis (9/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurang Koordinasi
Bupati menyesalkan sikap Pemkab Serang yang dianggap tidak melakukan koordinasi sebelum membuang sampah ke wilayah Lebak. Padahal, menurut dia, dalam pertemuan para kepala daerah di Kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu, sudah ditegaskan bahwa Kabupaten Lebak menolak sampah dari daerah lain.
“Apapun alasannya, Lebak bukan tempat pembuangan sampah dari Kabupaten Serang. Kami harap ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ancaman Jalur Hukum
Hasbi menambahkan, jika kejadian serupa kembali terulang, Pemkab Lebak tidak akan segan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya
“Bahkan kami siap menempuh jalur hukum dengan melibatkan Polres Lebak, agar aturan di daerah ini benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah di Banten untuk lebih memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan etika kerja sama antarwilayah.
“Jagalah lingkungan masing-masing. Jangan sampai persoalan sampah menimbulkan konflik baru antar daerah,” tutupnya.







