HARIANBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar tiga bangunan karaoke semi permanen di kawasan Taman Kota 2, Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Senin (22/6/2026).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di lokasi tersebut. Selain itu, warga juga mengeluhkan aktivitas karaoke yang kerap beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Budi Wardana mengatakan, pembongkaran dilakukan terhadap tiga bangunan semi permanen yang dijadikan tempat karaoke.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melakukan kegiatan untuk pembongkaran tiga karaoke yang ada di Taman Kota 2,” kata Budi kepada HarianBanten, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, langkah penertiban diambil setelah Satpol PP menerima berbagai aduan dari masyarakat sekitar.
“Adanya aduan masyarakat terkait dengan adanya tempat karaoke yang berkedok prostitusi,” ujarnya.
Tak hanya itu, keberadaan tempat karaoke tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban lingkungan karena suara musik yang diputar hingga dini hari.
Baca Juga:
Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Tangsel Tangkap 70 Tersangka Curanmor
Aly Taufik di Hadapan Fatayat NU Tangsel: PKB Punya Tugas Besar Membersamai NU
Sering Dilanda Kekeringan, Warga Keranggan Tangsel Minta Dibuatkan Sumur Bor
“Yang di sebelah sana di ujung lagi itu bising, masyarakat merasa terganggu terkait dengan setiap malam di atas jam 12 malam suara musiknya bising,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengelola untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga tiga kali surat peringatan dilayangkan, tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola.
“Kita sudah melakukan surat pemanggilan untuk bongkar sendiri tiga kali, tapi mereka tidak mengindahkan. Ya sudah, kita lakukan penertiban,” tegasnya.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak 72 personel Satpol PP Tangsel diterjunkan dalam operasi tersebut, dibantu unsur Kepolisian dan Polisi Militer untuk mengantisipasi potensi gangguan selama penertiban berlangsung.
Baca Juga:
KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang
Tukar Pelat Nomor demi Curi Motor di PIK 2, RR Akhirnya Dibekuk Polisi
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangsel dalam menjaga ketertiban umum serta menindak aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan dan meresahkan masyarakat. Dengan dibongkarnya tiga bangunan karaoke tersebut, warga berharap kawasan Taman Kota 2 kembali menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.








