HARIANBANTEN.COM – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menanggapi adanya gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya langkah tersebut bukan suatu permasalahan. Justru ia menilai gugatan itu bagus untuk menguji perpanjangan Sekda Tangsel sah atau tidak secara aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya enggak apa-apa (perpanjangan Sekda Tangsel digugat ke PTUN), enggak masalah, malah bagus,” kata Benyamin Davnie usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia sendiri mengaku sudah mendapatkan panggilan dari pengadilan terkait adanya gugatan tersebut.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti.
Benyamin pun memastikan akan mematuhi apapun hasil keputusan pengadilan terkait gugatan masa jabatan Sekda Tangsel.
“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel resmi digugat ke PTUN.
Langkah gugatan itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangsel pada Senin (6/7).
GP Ansor Tangsel menilai SK Wali Kota tentang perpanjangan atau pengukuhan Sekda mengandung persoalan hukum administrasi yang perlu diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, Selasa (7/7).
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











