HARIANBANTEN – Aktivitas penambangan di kawasan Gunung Taka, Lingkungan Cigobang, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penggalian material batuan di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dikutip dari Banten Pos, disebutkan bahwa memperlihatkan alat berat jenis backhoe masih aktif mengeruk kawasan perbukitan, disertai operasional mesin pemecah batu (crushing plant) yang memproduksi batu split, makadam, dan material konstruksi lainnya. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung hampir setiap hari.
Berdasarkan penelusuran melalui Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan yang disebut mengelola aktivitas tambang tersebut, yakni PT Delimas Lestari Jaya, tidak tercatat memiliki izin pertambangan aktif di wilayah Ciwandan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak aktivitas tambang juga dirasakan langsung oleh warga sekitar. Truk-truk pengangkut material tambang hilir mudik melintasi jalan lingkungan, memicu debu beterbangan dan meningkatkan potensi kerusakan jalan. Selain itu, kebisingan mesin yang kerap berlangsung hingga malam hari dinilai mengganggu kenyamanan warga.
Warga mengaku tidak merasakan manfaat ekonomi yang sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Sejumlah warga bahkan menyebut aktivitas penambangan di Gunung Taka telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan pengawasan.
“Yang kami rasakan justru debu, bising, dan jalan rusak. Manfaatnya hampir tidak ada,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, mengenai legalitas aktivitas penambangan di kawasan Gunung Taka.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya







