Gunung Dikeruk, Warga Dirugikan: Ada Apa dengan Tambang di Ciwandan?

- Pewarta

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Taka Cilegon

Gunung Taka Cilegon

HARIANBANTEN – Aktivitas penambangan di kawasan Gunung Taka, Lingkungan Cigobang, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penggalian material batuan di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Dikutip dari Banten Pos, disebutkan bahwa memperlihatkan alat berat jenis backhoe masih aktif mengeruk kawasan perbukitan, disertai operasional mesin pemecah batu (crushing plant) yang memproduksi batu split, makadam, dan material konstruksi lainnya. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung hampir setiap hari.

Berdasarkan penelusuran melalui Minerba One Data Indonesia (MODI), perusahaan yang disebut mengelola aktivitas tambang tersebut, yakni PT Delimas Lestari Jaya, tidak tercatat memiliki izin pertambangan aktif di wilayah Ciwandan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak aktivitas tambang juga dirasakan langsung oleh warga sekitar. Truk-truk pengangkut material tambang hilir mudik melintasi jalan lingkungan, memicu debu beterbangan dan meningkatkan potensi kerusakan jalan. Selain itu, kebisingan mesin yang kerap berlangsung hingga malam hari dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Warga mengaku tidak merasakan manfaat ekonomi yang sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Sejumlah warga bahkan menyebut aktivitas penambangan di Gunung Taka telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan pengawasan.

“Yang kami rasakan justru debu, bising, dan jalan rusak. Manfaatnya hampir tidak ada,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak hukum, mengenai legalitas aktivitas penambangan di kawasan Gunung Taka.

Berita Terkait

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 20:07 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Info Banten

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 Sep 2026 - 17:12 WIB