Usai Penolakan Warga, Pemkot Tangsel Tawarkan Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan

- Pewarta

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Penolakan Warga, Pemkot Tangsel Tawarkan Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan

Usai Penolakan Warga, Pemkot Tangsel Tawarkan Kompensasi Rp250 Ribu per Bulan

HARIANBANTEN — Keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar Rp250 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) bagi warga di sekitar TPA Cipeucang memantik perdebatan publik. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju karena kompensasi kini diberikan rutin setiap bulan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis: apakah nominal tersebut benar-benar sebanding dengan beban lingkungan dan sosial yang ditanggung warga selama bertahun-tahun?

 

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, perubahan skema dari tahunan menjadi bulanan yang akan mulai berlaku pada 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjawab keluhan masyarakat sekitar TPA.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pemkot Tangsel ingin kompensasi ini lebih dirasakan manfaatnya oleh warga. Skema bulanan kami pilih agar tidak lagi menunggu setahun sekali dan bisa membantu kebutuhan sehari-hari,” ujar Pilar Saga Ichsan.

 

Pemkot Tangsel mencatat, lebih dari 2.000 KK berpotensi menjadi penerima KDN. Pemerintah memastikan pendataan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar bantuan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan warga.

 

Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan TPA Cipeucang jauh lebih kompleks dari sekadar angka kompensasi. Warga selama ini menghadapi bau sampah menyengat hampir setiap hari, potensi gangguan kesehatan, hingga menurunnya kualitas lingkungan permukiman. Dalam konteks itu, nilai Rp250 ribu per bulan—atau sekitar Rp8.300 per hari—dinilai sebagian kalangan masih belum mencerminkan keadilan lingkungan.

 

Pengamat politik dan kebijakan publik Adi Prayitno menilai kebijakan KDN ini tepat sebagai pengakuan negara atas dampak yang dialami warga, tetapi belum cukup kuat jika berdiri sendiri.

 

“Kompensasi ini penting sebagai sinyal bahwa pemerintah hadir. Tetapi secara substansi, Rp250 ribu per bulan masih sangat terbatas jika tidak dibarengi perbaikan lingkungan dan jaminan kesehatan warga terdampak,” kata Adi Prayitno.

 

Menurutnya, KDN seharusnya diposisikan sebagai instrumen transisi sosial, bukan solusi akhir. Tanpa langkah konkret mengurangi beban TPA Cipeucang, memperbaiki sistem pengelolaan sampah, serta melindungi kesehatan warga, kebijakan ini berisiko dipersepsikan hanya sebagai penenang sementara.

 

Pemkot Tangsel sendiri menyatakan, pemberian KDN akan berjalan seiring dengan upaya penanganan sampah jangka panjang, termasuk pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA dan peningkatan sistem pengolahan. Publik kini menanti konsistensi pemerintah, agar kompensasi tidak berhenti pada bantuan tunai semata, melainkan diikuti perbaikan nyata terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan warga sekitar TPA Cipeucang.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar
Gegara Puntung Rokok, Rumah di Cirendeu Hangus Dilahap Api
Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal
Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar
Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah
Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi
Aliran Air Kosambi Barat Kembali Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Pelayanan Terus Dipantau
Bus Trayek Terminal Pondok Cabe-Alam Sutera Akan Segera Uji Coba di Tangsel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gerebek Produksi Uang Palsu di Tangsel, Temukan Uang Rp36 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Transum Pondok Cabe-Alam Sutera Segera Uji Coba, DPRD Tangsel Soroti Nasib Angkot Lokal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Bea Cukai Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp62 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Ibu Dibegal Usai Antar Anak Sekolah di Serpong, Tangan Disayat Celurit hingga Berlumuran Darah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kemenhum Banten dan LLDIKTI IV Teken Kerjasama, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Akademisi

Berita Terbaru