Harian Banten -Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan. Awal tahun 2026 menjadi momentum tepat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota melalui Bapenda Kota Tangerang Selatan) kembali menghadirkan program insentif pajak berupa pengurangan nilai ketetapan PBB-P2.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 70 Tahun 2025 dan ditujukan untuk mendorong partisipasi warga agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak sejak awal tahun.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, menyampaikan bahwa insentif tersebut diberikan dalam dua tahap waktu pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode Januari sampai April 2026, sementara diskon 5 persen berlaku bagi warga yang membayar pada Mei hingga Juni 2026,” ujarnya.
Menariknya, masyarakat tidak perlu menunggu dokumen pajak fisik untuk bisa menikmati potongan tersebut. Ayu menegaskan, proses pembayaran bisa langsung dilakukan secara mandiri.
“Cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP), warga sudah bisa langsung membayar dan otomatis mendapatkan diskon,” jelasnya.
Dari sisi layanan, Bapenda juga memastikan akses pembayaran semakin fleksibel. Warga dapat melunasi PBB-P2 melalui berbagai kanal, mulai dari QRIS, layanan perbankan seperti Bank BJB, BJB Syariah, BCA, Mandiri, dan BSI, hingga platform ritel dan digital seperti Alfamart, Indomaret, Shopee, Tokopedia, Blibli, OVO, LinkAja, Bukalapak, GoBills, serta Kantor Pos.
Baca Juga:
Pasrah Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Yusuf PKS: Kewenangan DPP
Usulkan Sri Mulyani Kembali ke Kemenkeu, PKN: Menteri Purbaya Lebih Cocok di Menkop atau Mensos
Siswa Tak Lolos SPMB Dapat Bantuan Rp1,8 Juta di 94 SMP Swasta Tangsel, Ini Daftar Sekolahnya
“Distribusi SPPT yang masih berjalan tidak menghalangi warga untuk segera memanfaatkan program diskon ini,” tambahnya.
Sementara itu, bagi warga yang membutuhkan tanda bukti pembayaran secara fisik, layanan penukaran struk tetap disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Cukup membawa bukti transaksi, masyarakat bisa memperoleh bukti lunas dan stiker resmi.
Ayu berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Dengan membayar lebih awal, masyarakat tidak hanya patuh pajak tetapi juga memperoleh penghematan yang signifikan. Pajak yang dibayarkan adalah kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Tangsel,” tutupnya.
Baca Juga:
Yusuf Dilengserkan Dari Pimpinan DPRD Tangsel, Mustopa Kembali Jadi Wakil Ketua
Perpanjangan Jabatan Sekda Digugat ke PTUN, Walikota Tangsel: Engga Masalah, Malah Bagus
💡 Bayar PBB sekarang, dompet lebih ringan bebannya. Jangan tunggu jatuh tempo, diskon PBB awal 2026 sudah menanti!








