HARIAN BANTEN – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menyeret nama baru. Kali ini, Ustadz Khalid Basalamah masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK, memicu perhatian publik terhadap skema pengelolaan kuota yang diduga bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah Khalid Basalamah. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian penting untuk mengurai praktik pengelolaan kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menilai keterangan para pelaku usaha travel haji krusial untuk mengungkap dugaan praktik jual beli kuota serta mekanisme pengisian kuota yang bermasalah. Hingga siang hari, kehadiran Khalid Basalamah masih dipastikan oleh penyidik.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
“Kami cek apakah yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum,” sambung dia.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui batas ketentuan. Bahkan, terdapat dugaan pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama untuk memuluskan perubahan komposisi kuota.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada pejabat terkait. Skema ini disebut memberikan keuntungan signifikan bagi pihak-pihak tertentu melalui program haji khusus tanpa antrean (T0).
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.
Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan kuota haji di Indonesia. Pemeriksaan saksi demi saksi diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memperbaiki sistem yang selama ini dipertanyakan.








