HARIAN BANTEN – Kemenangan besar akhirnya diraih pengusaha jalan tol Jusuf Hamka setelah bertahun-tahun menghadapi sengketa hukum panjang yang melibatkan nama besar Hary Tanoe.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Dalam putusan tersebut, pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan wajib membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai setara Rp531 miliar.
“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam rilis resminya pada Kamis (23/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi. Gugatan diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, dengan turut tergugat Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Sengketa ini berakar dari transaksi keuangan pada 1999 terkait pertukaran Medium Term Note dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk yang kemudian tidak dapat dicairkan.
“Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999,” jelas Sunoto.
Putusan ini menjadi penutup panjang konflik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan berskala besar.








