Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kemenangan besar akhirnya diraih pengusaha jalan tol Jusuf Hamka setelah bertahun-tahun menghadapi sengketa hukum panjang yang melibatkan nama besar Hary Tanoe.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Dalam putusan tersebut, pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan wajib membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai setara Rp531 miliar.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam rilis resminya pada Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi. Gugatan diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, dengan turut tergugat Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Sengketa ini berakar dari transaksi keuangan pada 1999 terkait pertukaran Medium Term Note dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk yang kemudian tidak dapat dicairkan.

“Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999,” jelas Sunoto.

Putusan ini menjadi penutup panjang konflik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan berskala besar.

Berita Terkait

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama
KPK Panggil Khalid Basalamah, Kasus Kuota Haji 2023–2024 Kian Memanas!
Fakta Mengejutkan: Anak Denada Tiba-Tiba Menikah Lagi di Banyuwangi
Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega
Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar
Fosun Health Perkuat Jangkauan Regional di Ajang GlobalHealth Asia-Pacific Forum 2026, Tampilkan “China Solution” dan Raih Tiga Gelar Bergengsi
Canton Fair Ke-139 Tampilkan Lompatan Teknologi dalam Kategori Produk Elektronik & Peralatan Rumah Tangga: “AI-Native”, Robot Siap Pakai, dan Desain Berkelanjutan
“Tech. For Family”: CHERY Perkenalkan VPD, Fitur Parkir Pintar Generasi Baru yang Lebih Humanis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:39 WIB

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah, Kasus Kuota Haji 2023–2024 Kian Memanas!

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Fakta Mengejutkan: Anak Denada Tiba-Tiba Menikah Lagi di Banyuwangi

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

Berita Terbaru

Pers Rilis

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:39 WIB

Pers Rilis

Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:38 WIB