Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kemenangan besar akhirnya diraih pengusaha jalan tol Jusuf Hamka setelah bertahun-tahun menghadapi sengketa hukum panjang yang melibatkan nama besar Hary Tanoe.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Rabu, 22 April 2026. Dalam putusan tersebut, pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk dinyatakan wajib membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai setara Rp531 miliar.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam rilis resminya pada Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta Panitera Pengganti Min Setiadhi. Gugatan diajukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk, dengan turut tergugat Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi. Sengketa ini berakar dari transaksi keuangan pada 1999 terkait pertukaran Medium Term Note dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik PT Bank Unibank Tbk yang kemudian tidak dapat dicairkan.

“Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999,” jelas Sunoto.

Putusan ini menjadi penutup panjang konflik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun, sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi keuangan berskala besar.

Berita Terkait

Bertransformasi dari Pemasok Turbin Menjadi Mitra Ekosistem: Goldwin Paparkan strategi di Asia Pasifik dalam Ajang APAC Wind Energy Summit
Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026
Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026
Kantor Cabang Cathay United Bank di Ho Chi Minh City Raih Penghargaan The Asian Banker atas Teknologi Pembiayaan Konsumen
Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
KVB Futures Perkuat Komitmen Edukasi Finansial dan Literasi Industri Derivatif melalui Kolaborasi dengan Bloomberg Technoz
We Mean Business Coalition: Survei terbaru menunjukkan dukungan yang sangat besar dari kalangan bisnis global terhadap elektrifikasi ramah lingkungan di tengah fluktuasi harga bahan bakar fosil

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:20 WIB

Bertransformasi dari Pemasok Turbin Menjadi Mitra Ekosistem: Goldwin Paparkan strategi di Asia Pasifik dalam Ajang APAC Wind Energy Summit

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55 WIB

Fortune Umumkan Daftar 500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:24 WIB

Shanghai Electric Tampilkan Solusi Terintegrasi yang Mempercepat Transisi Menuju Emisi Nol Karbon di Ajang Carbon Neutrality Expo 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre

Senin, 15 Juni 2026 - 12:19 WIB

Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat

Berita Terbaru

Info Banten

PKS Siapkan Mustopa Gantikan M Yusuf di Kursi Pimpinan DPRD Tangsel

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:08 WIB