Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Setelah melalui proses hukum yang menyita perhatian publik, Denada akhirnya mendapat kejelasan. Putusan pengadilan menjadi titik balik dari tuduhan serius yang sempat membayangi namanya.

Kabar lega datang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano terhadap ibunya, Denada, melalui putusan sela. Keputusan ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan yang dilayangkan dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur,” ucap Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Risna, informasi tersebut langsung diterima dari Denada sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga turut mengonfirmasi hasil sidang tersebut kepadanya.

“Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya,” tuturnya.

Risna menegaskan bahwa tuduhan penelantaran dan tidak adanya tanggung jawab finansial yang selama ini diarahkan kepada Denada tidak sesuai fakta. Ia menyebut Denada telah memenuhi kewajiban sebagai orang tua dengan memberikan fasilitas pendidikan hingga kebutuhan hidup.

“Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu,” jelasnya.

Putusan ini menjadi jawaban atas proses panjang yang dijalani Denada selama menghadapi tudingan tersebut. Rasa syukur pun tak terhindarkan dari pihaknya.

“Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” pungkas Risna Ories.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tuduhan perlu dibuktikan secara hukum. Bagi Denada, putusan ini bukan sekadar kemenangan, tetapi juga pemulihan nama baik di hadapan publik.

Berita Terkait

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama
KPK Panggil Khalid Basalamah, Kasus Kuota Haji 2023–2024 Kian Memanas!
Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka
Fakta Mengejutkan: Anak Denada Tiba-Tiba Menikah Lagi di Banyuwangi
Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar
Fosun Health Perkuat Jangkauan Regional di Ajang GlobalHealth Asia-Pacific Forum 2026, Tampilkan “China Solution” dan Raih Tiga Gelar Bergengsi
Canton Fair Ke-139 Tampilkan Lompatan Teknologi dalam Kategori Produk Elektronik & Peralatan Rumah Tangga: “AI-Native”, Robot Siap Pakai, dan Desain Berkelanjutan
“Tech. For Family”: CHERY Perkenalkan VPD, Fitur Parkir Pintar Generasi Baru yang Lebih Humanis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:39 WIB

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah, Kasus Kuota Haji 2023–2024 Kian Memanas!

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Hary Tanoe Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Fakta Mengejutkan: Anak Denada Tiba-Tiba Menikah Lagi di Banyuwangi

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

Berita Terbaru

Pers Rilis

Rupiah Jebol Rp 17.300! Harga Minyak Dunia Jadi Tersangka Utama

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:39 WIB

Pers Rilis

Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:38 WIB