Gugatan Anak Kandung Kandas! Denada Akhirnya Bernapas Lega

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Setelah melalui proses hukum yang menyita perhatian publik, Denada akhirnya mendapat kejelasan. Putusan pengadilan menjadi titik balik dari tuduhan serius yang sempat membayangi namanya.

Kabar lega datang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano terhadap ibunya, Denada, melalui putusan sela. Keputusan ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan yang dilayangkan dalam perkara tersebut.

“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur,” ucap Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Risna, informasi tersebut langsung diterima dari Denada sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga turut mengonfirmasi hasil sidang tersebut kepadanya.

“Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya,” tuturnya.

Risna menegaskan bahwa tuduhan penelantaran dan tidak adanya tanggung jawab finansial yang selama ini diarahkan kepada Denada tidak sesuai fakta. Ia menyebut Denada telah memenuhi kewajiban sebagai orang tua dengan memberikan fasilitas pendidikan hingga kebutuhan hidup.

“Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu,” jelasnya.

Putusan ini menjadi jawaban atas proses panjang yang dijalani Denada selama menghadapi tudingan tersebut. Rasa syukur pun tak terhindarkan dari pihaknya.

“Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” pungkas Risna Ories.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tuduhan perlu dibuktikan secara hukum. Bagi Denada, putusan ini bukan sekadar kemenangan, tetapi juga pemulihan nama baik di hadapan publik.

Berita Terkait

Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center selenggarakan konferensi internasional tentang aritmia jantung kompleks
Pylontech Luncurkan PyOcean, Sistem Penyimpanan Energi 6,4 MWh dengan Sel 601Ah yang Dikembangkan secara Independen
Sanya Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E, Buka Seri Asia Musim 2027 dan Perkuat Posisi sebagai Pusat Ajang Global
CDO ZTE Cui Li Jadi Pembicara di MWC Shanghai 2026: Menggali Nilai dan Menyikapi Ketidakpastian di Era AI
Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI
Coda dan EKRAF Buka Akses Pengembang Gim Tanah Air
Dahua Technology Pamerkan “Visible AI in New Energy” di Intersolar Europe 2026
CGTN: “China Opportunity 2.0” Buka Peluang Pertumbuhan Baru bagi Dunia Usaha Global

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:17 WIB

Texas Cardiac Arrhythmia Institute di St. David’s Medical Center selenggarakan konferensi internasional tentang aritmia jantung kompleks

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:26 WIB

Pylontech Luncurkan PyOcean, Sistem Penyimpanan Energi 6,4 MWh dengan Sel 601Ah yang Dikembangkan secara Independen

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:20 WIB

CDO ZTE Cui Li Jadi Pembicara di MWC Shanghai 2026: Menggali Nilai dan Menyikapi Ketidakpastian di Era AI

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:44 WIB

Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:31 WIB

Coda dan EKRAF Buka Akses Pengembang Gim Tanah Air

Berita Terbaru