HARIAN BANTEN – Setelah melalui proses hukum yang menyita perhatian publik, Denada akhirnya mendapat kejelasan. Putusan pengadilan menjadi titik balik dari tuduhan serius yang sempat membayangi namanya.
Kabar lega datang dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menolak gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rosano terhadap ibunya, Denada, melalui putusan sela. Keputusan ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan yang dilayangkan dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur,” ucap Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Risna, informasi tersebut langsung diterima dari Denada sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga turut mengonfirmasi hasil sidang tersebut kepadanya.
“Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya,” tuturnya.
Risna menegaskan bahwa tuduhan penelantaran dan tidak adanya tanggung jawab finansial yang selama ini diarahkan kepada Denada tidak sesuai fakta. Ia menyebut Denada telah memenuhi kewajiban sebagai orang tua dengan memberikan fasilitas pendidikan hingga kebutuhan hidup.
“Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu,” jelasnya.
Putusan ini menjadi jawaban atas proses panjang yang dijalani Denada selama menghadapi tudingan tersebut. Rasa syukur pun tak terhindarkan dari pihaknya.
“Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah,” pungkas Risna Ories.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tuduhan perlu dibuktikan secara hukum. Bagi Denada, putusan ini bukan sekadar kemenangan, tetapi juga pemulihan nama baik di hadapan publik.








