HARIANBANTEN.COM – Seorang perempuan berinisial LA menjadi korban begal di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5) akibatnya mobil dan smartphone korban dibawa pelaku.
“Pelaku telah melakukan pencurian kekerasan kepada seorang perempuan dan mencuri kendaraan roda empat yaitu jenisnya mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, jumat, 22 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat tiga pelaku dalam kejadian tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Korban yang tak berdaya akhirnya tak bisa melawan saat mobil dan sejumlah barang berharga termasuk smartphone-nya di bawa kabur.
Baca Juga:
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, jajaran Kepolisian berhasil menangkap satu pelaku berinisial K di salah satu hotel di wilayah Pagedangan, Cisauk, pada Kamis (21/5) sekira pukul 05.00 WIB.
“Yang bersangkutan menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan hingga membahayakan jiwa dari korban. Kemudian pelaku mengambil mobil dan beberapa barang berharga,” ungkapnya.
Baca Juga:
Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi
Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah di Cabang Pondok Aren
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.
Kasus begal tersebut merupakan salah satu kasus dari 14 perkara kriminal yang diungkap polisi selama sepekan terakhir.
Baca Juga:
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek
Selain kasus begal, terdapat juga kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kabel fiber optik.
Dari total 14 perkara, pihak Kepolisian mengamankan sebanyak 16 tersangka.









