Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polisi menangkap I (36) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” kata Galuh dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 25 Mei 2026.

 

Saat itu pelaku terlibat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri sehingga harus menjalani hukuman selama tiga tahun.

 

“Dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan bebas pada bulan Desember 2025,” tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, I (36) ditangkap oleh jajaran Polsek Pamulang setelah menganiaya ibu kandungnya hingga tewas pada Selasa (19/5).

 

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang lansia yang meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan pada tubuhnya.

 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal karena dianiaya secara brutal oleh anaknya.

 

“Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi secara intensif oleh petugas, akhirnya saudara I mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Galuh.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa luka pada bagian kepala korban akibat pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong dan setrika.

 

Luka pada tangan korban akibat benturan saat berusaha menangkis pukulan, sedangkan luka lebam pada bagian leher korban akibat tekanan dan cekikan.

 

Galuh menyebut, motif di balik pelaku melakukan aksi keji itu disinyalir karena ia ingin menguasai harta warisan.

 

“Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal
DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD
2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?
Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel
Warga Serpong Lagoon yang Alami Muntaber Kembali Bertambah Jadi 176, 2 Anak Masih Dirawat
Warga Lagoon Serpong Tuntut Kompensasi Muntaber Massal, Wakil Walikota Tangsel Minta Perusahaan Bertanggung Jawab
Kabar Baik! Tiga Bulan Lagi Pengelolaan Air Serpong Lagoon Diambil Alih PITS

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:34 WIB

31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04 WIB

DPRD Tangsel Dorong Warga Serpong Lagoon Segera Tuntut Kompensasi Buntut Muntaber Massal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

DPRD Dukung BUMD PITS Ambil Alih Distribusi Air Serpong Lagoon, Singgung Potensi PAD

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:35 WIB

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Spesialis Maling Ban Mobil Kepergok Saat Beraksi di Stasiun Rawa Buntu Tangsel

Berita Terbaru

Info Banten

2 Tahun Prabowo, Indonesia Makin Kaya, Rakyat Makin Susah?

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:35 WIB