Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan

- Pewarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polisi menangkap I (36) anak yang tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” kata Galuh dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 25 Mei 2026.

 

Saat itu pelaku terlibat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri sehingga harus menjalani hukuman selama tiga tahun.

 

“Dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan bebas pada bulan Desember 2025,” tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, I (36) ditangkap oleh jajaran Polsek Pamulang setelah menganiaya ibu kandungnya hingga tewas pada Selasa (19/5).

 

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang lansia yang meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan pada tubuhnya.

 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal karena dianiaya secara brutal oleh anaknya.

 

“Setelah dilakukan pendalaman dan interogasi secara intensif oleh petugas, akhirnya saudara I mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutur Galuh.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa luka pada bagian kepala korban akibat pukulan bertubi-tubi menggunakan tangan kosong dan setrika.

 

Luka pada tangan korban akibat benturan saat berusaha menangkis pukulan, sedangkan luka lebam pada bagian leher korban akibat tekanan dan cekikan.

 

Galuh menyebut, motif di balik pelaku melakukan aksi keji itu disinyalir karena ia ingin menguasai harta warisan.

 

“Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP Juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah Tangsel PJJ Sehari
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Kota Serang Alihkan KBM ke Online Mulai Besok
Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Gangguan Perpanasan, Dinkes Tangsel Imbau Warga Pakai Masker
55 WN Tiongkok Diduga Jadi Kuli di Proyek Smartfren Serpong, Diamankan Imigrasi
Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia
Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026
Imbas Kebakaran Lahan Kosong di Ciputat, 12 Warga Alami Sesak Nafas

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:51 WIB

Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah Tangsel PJJ Sehari

Minggu, 6 September 2026 - 16:13 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Dindikbud Kota Serang Alihkan KBM ke Online Mulai Besok

Minggu, 6 September 2026 - 16:00 WIB

Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Gangguan Perpanasan, Dinkes Tangsel Imbau Warga Pakai Masker

Sabtu, 5 September 2026 - 22:17 WIB

55 WN Tiongkok Diduga Jadi Kuli di Proyek Smartfren Serpong, Diamankan Imigrasi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:32 WIB

Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3

Berita Terbaru