20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat pengelola kawasan pergudangan Taman Tekno BSD yang berada di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah hukum itu diambil usai adanya peristiwa kebakaran gudang pestisida di wilayah tersebut pada Senin, 9 Februari 2026, hingga mencemari aliran sungai Cisadane.

“Tekno BSD kemarin kita gugat sekitar Rp27 miliar,” ungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan di Panongan, Kabupaten Tangerang ditulis Senin, 22 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizal menjelaskan, gugatan itu berbarengan dengan lima perusahaan lainnya yang juga terindikasi telah melakukan pencemaran lingkungan.

Ia mengungkapkan, gugatan perdata itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Enam lokasi sebagian besar si Tangerang ini,” pungkasnya.

Diketahui kebakaran gudang pestisida yang berada di kawasan Taman Tekno terjadi pada Senin (9/2/26) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, KLH memprakirakan kurang lebih ada sebanyak 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa itu

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, ketika itu mengatakan, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” kata Hanif, melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Hanif menjelaskan, perusahaan tersebut diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Sementara pencemaran Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Pencemaran itu mengakibatkan kematian bagi berbagai biota akuatik, mulai dari ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Saat mendatangi lokasi kebakaran pada Jumat (13/2/26), Hanif menyebut bahwa KLH akan menggugat pengelola gudang kimia tersebut.

Menurutnya langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum mengingat dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa itu khususnya dari sisi ekologis.

“Kemudian langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan bersama penegakan hukum terpadu dengan Polres Tangerang Selatan,” kata Hanif ketika itu.

Sementara untuk gugatan perdata mengacu pada kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 2009,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp97,87 Miliar Melalui Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap
Baru Keluar Rapat Paripurna, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Mendadak Meringis Kesakitan di Hadapan Wartawan
Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP
Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026
Memasuki Musim Kemarau, Kecamatan Setu Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Tangsel
Menara Rp Miliaran yang Sepi: City Gallery Tangsel Antara Ikon Kota dan Monumen Ambisi
Hendak Menuju Kamboja, Keberangkatan 3 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Tiba-Tiba Mengeluarkan Asap, Mobil SUV Terbakar di Jalan Siliwangi Pamulang

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:04 WIB

20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:48 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp97,87 Miliar Melalui Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Baru Keluar Rapat Paripurna, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Mendadak Meringis Kesakitan di Hadapan Wartawan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Terbongkar! Karaoke Diduga Berkedok Prostitusi di Taman Kota 2 Tangsel Dibongkar Satpol PP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:03 WIB

Berkontribusi Bagi Negara, 10 Alumni UIN Syarif Hidayatullah Diganjar Penghargaan IKALUIN 2026

Berita Terbaru