HARIANBANTEN Kabar rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menilai kebijakan tersebut jika terealisasi dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga motivasi para guru dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Deden, kepastian terkait penghasilan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis tenaga pendidik. Dengan demikian, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
“Ini juga akan ngaruh ke psikologis mereka, artinya motivasinya bisa terjaga,” kata Deden Deni saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:
Sidak Pasar Ciputat Bongkar Puluhan Kios Terisi Tanpa Bayar Retribusi
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
Deden mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1.100 guru PPPK di Kota Tangsel. Mereka tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kurang lebih ada 1.100, tapi yang pasti di atas 1.000. Semua jenjang, PAUD sampai SMP,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pembayaran gaji nantinya ditanggung pemerintah pusat, peningkatan motivasi guru diharapkan ikut berdampak terhadap kinerja mereka.
Tidak hanya itu, peningkatan kinerja guru juga diharapkan berimbas terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Jadi mungkin secara motivasi juga akan meningkat, tentu ini akan berefek ke kinerja mereka ya dan secara tidak langsung juga akan berpengaruh kepada kinerja dan kualitas belajar mengajar,” ungkapnya.
Baca Juga:
Furniture China dan Maison Shanghai 2026 Sukses Besar di Pudong, Shanghai
ADVAN dan bolttech bermitra meluncurkan ADP Protection untuk pelanggan AIR NEO
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Deden menjelaskan, saat ini gaji guru PPPK bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara Pemerintah Kota Tangsel mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk tunjangan yang diterima para guru.
“Kalau gaji memang dari pusat, dari DAU, kalau kita dari APBD tunjangannya. Nah kalau teknis itu nanti konfirmasi ke BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red),” pungkasnya.










