HARIANBANTEN.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Ledy MP Butar-butar mengatakan, Raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat guna menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan regulasi itu juga sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sebab, perlindungan jaminan sosial dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah lainnya.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir sebagai instrumen hukum daerah yang bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi,” kata Ledy, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:
Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, pekerja yang masuk kategori rentan dan sektor informal nantinya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Kelompok yang menjadi sasaran program tersebut antara lain tenaga pendidik keagamaan, pengurus rumah ibadah, pengemudi ojek, pedagang kaki lima, pekerja padat karya, pelaku seni dan olahraga, serta pekerja lain yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga.
“Melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga dapat mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko sosial dan ekonomi yang dialaminya,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menjalankan program perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial Kota Tangsel, sebanyak 2.500 pekerja telah tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Meski demikian, Ledy menilai penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah diperlukan agar program memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan keberlanjutan yang lebih terjamin.
“Peningkatan status regulasi dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memperkuat legitimasi hukum, menjamin kepastian hukum, serta memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang,” pungkasnya.










