Imigrasi Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok, Terlibat Jaringan Kawin Pesanan Lintas Negara

- Pewarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka dideportasi karena terlibat praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan Indonesia.

 

Ketiga WNA Tiongkok itu masing-masing berinisial CS, FG dan CX.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana mengatakan, kasus itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

 

Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

 

“Temuan itu lalu dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi CS alias ‘Paman’ sebagai koordinator jaringan dan mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Galih, Sabtu, 27 Juni 2026.

 

Setelah dilakukan pengembangan, pada 17 Juni 2026 petugas mengamankan dua WNA Tiongkoi FG dan CX di salah satu apartemen di wilayah Tangerang.

 

Selain itu petugas juga mengamankan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.

 

“SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban,” tuturnya.

 

Galih mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang pihaknya peroleh, para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS.

 

Dari nominal itu sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.

 

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” ungkapnya.

 

Selain dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi, tiga WNA tersebut juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik kawin pesanan lintas negara secara menyeluruh.

Berita Terkait

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah
Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kronologi Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka, Kasus Berawal Dari Teguran Bakar Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Berawal Dari Menegur Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Rayakan HUT Ke-25, Demokrat Tangsel Gelar Aksi Bersih-bersih Situ Gintung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Berita Terbaru