HARIANBANTEN.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pemilik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) harus ikut bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya pengemudi yang selama ini kerap menjadi sasaran penindakan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR RI. Fraksi PKB memastikan akan mengawal pembahasan revisi beleid tersebut agar menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran ODOL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad Fauzi, selama ini praktik penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL belum menyentuh aktor utama yang memperoleh keuntungan, yakni pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan. Akibatnya, pelanggaran serupa terus berulang dan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jangan hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban. Pemilik kendaraan yang memerintahkan atau membiarkan praktik ODOL juga harus dikenai sanksi tegas,” tegas Ahmad Fauzi.
Baca Juga:
Benyamin Davnie Lantik 57 Pejabat di Lingkungan Pemkot Tangsel
Anggota TNI Tewas Dengan 10 Luka Tusukan di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Polisi Benarkan Pria Tewas di Tangerang Anggota TNI, Alami 10 Luka Tusuk
Politikus PKB yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai revisi UU LLAJ menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola angkutan barang di Indonesia. Regulasi baru diharapkan mampu menempatkan tanggung jawab hukum secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat.
Fraksi PKB juga menilai praktik ODOL telah menyebabkan kerugian besar bagi negara karena mempercepat kerusakan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran publik. Selain itu, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan juga menjadi salah satu faktor meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Pria Diduga Anggota TNI Ditemukan Tewas di Tangerang
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
Disperindag Tangsel: Tahap Awal BUMD Pasar Akan Kelola 3 Pasar Tradisional
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar revisi UU LLAJ memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, maupun pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi dari praktik ODOL.
Dengan telah disepakatinya RUU LLAJ sebagai usul inisiatif DPR RI, pembahasan akan berlanjut bersama pemerintah. Fraksi PKB memastikan akan terus mengawal proses legislasi tersebut agar menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat praktik ODOL.








