HARIANBANTEN.COM- Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti melemahnya kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ia mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang kini hampir menyamai APBD Provinsi Banten dan diperkirakan akan melampauinya pada 2027 jika tren penurunan pendapatan daerah terus berlanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimyati menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Menurutnya, menurunnya kapasitas fiskal provinsi berpotensi menghambat pembangunan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meningkat.
“Bayangkan, provinsi kalah sama kabupaten,” kata Dimyati saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/07).
Ia menjelaskan, APBD Kabupaten Tangerang saat ini telah mencapai lebih dari Rp10 triliun, sedangkan APBD Provinsi Banten pada 2026 sebesar Rp10,27 triliun.
“Kalau melihat trennya, tahun 2027 APBD Kabupaten Tangerang bisa lebih besar daripada APBD Pemprov Banten. APBD provinsi terus turun, padahal nilai kebutuhan pembangunan terus meningkat. Ini harus menjadi bahan kajian,” ujarnya.
Baca Juga:
Bambu Lab A2L Kini Hadir di Indonesia: Printer 3D Format Besar yang Mudah Digunakan
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ
KUA-PPAS Disepakati, APBD Tangsel 2027 Diproyeksikan Rp4,96 Triliun
Menurut Dimyati, pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu memberikan dukungan untuk memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru bagi Banten.
“Kami berharap Kemendagri memberi dukungan terhadap BUMD Banten. BUMD kami masih membutuhkan penguatan, berbeda dengan BUMD di Jakarta yang sudah berkembang,” katanya.
Selain itu, ia menilai struktur pendapatan daerah masih belum sehat karena terlalu bergantung pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga:
Osome Bidik Gelombang Baru Perusahaan AI yang Memilih Singapura sebagai Basis Regional
Geger! Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggota
Dimyati juga menyoroti banyak perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi mengurus perizinan di Jakarta sehingga potensi pendapatan daerah tidak masuk ke kas Pemprov Banten.
“Perusahaan beroperasi di Banten, tetapi perizinannya di Jakarta. Akibatnya, Banten hanya menerima dampaknya, sementara potensi pendapatannya tidak maksimal,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan mengenai mekanisme bagi hasil agar daerah penghasil industri memperoleh porsi pendapatan yang lebih adil.
“Kami meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunannya. Selama ini kami hanya menerima dampak industri, seperti polusi dan persoalan lainnya, sementara pendapatan daerah belum optimal. Mudah-mudahan ke depan sektor pendapatan bisa meningkat,” katanya.
Menurut Dimyati, regulasi mengenai bagi hasil menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal Provinsi Banten, terutama dari aktivitas industri yang selama ini berkembang di wilayah tersebut.










