HARIANBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Enam orang diproses dalam perkara dugaan pemerasan, sementara dua lainnya diproses terkait dugaan jual beli obat keras tertentu yang masuk dalam Daftar G.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, kasus itu bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Saat itu tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.
Baca Juga:
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
“Di dalam warung, ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, antara lain uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya,” kata Kevin dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya telah terdapat tiga orang lainnya. Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.
Baca Juga:
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026
Gegara Bakar Sampah, Rumah dan Bengkel di Serpong Utara Hangus Dilahap Api
Para terduga pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.
“Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Kevin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.
Terhadap keenam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.










