HARIANBANTEN.COM – Sengketa tanah melibatkan dua perkumpulan yang menaungi klenteng di Tangerang. Perkumpulan Boen Tek Bio menggugat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Dalam perkara tersebut, Boen Tek Bio memenangkan gugatan. Majelis hakim PTUN Serang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Boen Tek Bio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 13/G/2026/PTUN.SRG. Salah satu pokok putusan adalah menyatakan batal SHGB dengan NIB 28.07.000009173.0 seluas 15.171 meter persegi atas nama Perkumpulan Boen Hay Bio.
Majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan selaku Tergugat untuk mencabut SHGB tersebut.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Ciputat Dalam Hitungan Detik
Sungrow Perkenalkan MGTL Series, Inovasi Terbaru untuk Rumah dan Bisnis
Antisipasi Abu Vulkanik Kembali Menyebar, 3 Ruas Jalan Protokol di Tangsel Disemprot Air
Sengketa ini berkaitan dengan bidang tanah yang menjadi objek penerbitan SHGB. Perkumpulan Boen Tek Bio mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 atas nama Perkumpulan Boen Tek Bio.
SHM tersebut, berdasarkan keterangan pihak Boen Tek Bio, telah terdaftar sejak 9 April 1970 dan berasal dari konversi Eigendom Verponding.
Baca Juga:
Pembelajaran Jarak Jauh di Tangsel Perpanjang 2 Hari
China Southern Power Grid: Dukung Pertumbuhan Asia Pasifik Lewat Kerja Sama Energi
Kuasa hukum Perkumpulan Boen Tek Bio dari ATS Law Firm, Ahmad Muzayin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan penerbitan SHGB karena terdapat dugaan tumpang tindih hak atas bidang tanah tersebut.
“Majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya dan menyatakan SHGB tersebut batal. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut,” ujar Ahmad.
Namun demikian, Ahmad menegaskan putusan PTUN Serang tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan ini belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ahmad mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menilai perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses penerbitan hak atas tanah, terlebih ketika suatu bidang tanah telah memiliki hak yang tercatat sebelumnya.
“Jangan sampai muncul hak baru di atas bidang tanah yang sebelumnya sudah memiliki hak. Putusan ini menegaskan bahwa kepastian dan ketelitian dalam administrasi pertanahan sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa,” katanya.
Selain mengabulkan gugatan Boen Tek Bio, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Dalam putusannya, Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.240.000.
Dengan demikian, meski untuk sementara Boen Tek Bio memenangkan sengketa di tingkat PTUN Serang, perkara tersebut belum memiliki putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.












