HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menambah anggaran Rp93 miliar untuk belanja modal tanah dalam APBD Perubahan 2026.
Sebelumnya penambahan anggaran untuk modal belanja tanah mendapatkan sorotan dari berbagai fraksi, salah-satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah mengatakan, penambahan anggaran yang naik hingga 160,34 persen tersebut perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat mengetahui sebagai bentuk transparansi.
“Fraksi PKB memberikan perhatian khusus terhadap kenaikan belanja modal tanah. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja modal tanah meningkat dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar. Artinya terdapat tambahan Rp93,88 miliar atau peningkatan sebesar 160,34 persen,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah.
Baca Juga:
APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp4,9 Triliun
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam jawabannya di rapat paripurna menjelaskan, bahwa penambahan anggaran itu untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang.
“Terkait penambahan pagu belanja modal tanah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dialokasikan untuk mendukung proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang,” kata Benyamin, Rabu, 9 September 2026.
Bentuk dukungan tersebut yaitu untuk pembebasan tanah warga yang masuk dalam kawasan rencana pembanguann PSEL.
“Lahan yang akan dibebaskan berada di sekitar TPA Cipeucang, Serpong,” terangnya.
Benyamin mengungkapkan, meski anggaran sudah disiapkan, namun hingga kini belum ditentukan berapa besaran harga tanah warga. Penentuan harga nantinya akan ditetapkan oleh tim appraisal independent.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Guru dan P3K Dindikbud Tangsel Berakhir Damai
Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau, Hari Ketiga Pencarian Diperluas
“Nilai pengadaan tanah akan ditentukan oleh tim appraisal independent penilaian tidak hanya mencakup harga tanah, tetapi juga mempertimbangkan aset lain di atas lahan seperti bangunan dan tanaman yang dimiliki warga,” ungkapnya
“Tanah ini akan digunakan untuk pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL),” pungkasnya.










