HARIANBANTEN.COM – Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Rektorat, Kamis (10/9). Mereka meminta penjelasan mengenai beredarnya isu dugaan adanya korupsi.
Dalam aksi itu, perwakilan mahasiswa diterima oleh jajaran Rektorat untuk menyampaikan aspirasnya secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh mengatakan, jika memang isu dugaan korupsi itu benar adanya, maka mahasiswa minta itu diusut secara tuntas.
“Hari ini kita coba untuk menguak semua hal-hal yang memang hari ini merugikan,” kata Hafizh, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga:
APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp4,9 Triliun
Menurutnya, jika memang isu yang beredar tersebut benar, maka hal itu sangat merugikan civitas akademika, termasuk mahasiswa.
“Kita menilai bahwa per hari ini kasus dugaan korupsi tersebut menjadi salah satu mungkin bagian dari pada kerugian yang kita dapatkan. Tapi ini saya sampaikan masih dugaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Hafizh meminta kepada Rektorat untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.
Pihak kampus juga diminta untuk segera menyusun langkah konkret untuk menguak dugaan itu sehingga tidak berlarut-larut.
Mahasiswa, lanjut dia, akan mendukung langkah kampus selama proses tersebut asalkan dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga kepentingan serta nama baik UIN Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Guru dan P3K Dindikbud Tangsel Berakhir Damai
Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau, Hari Ketiga Pencarian Diperluas
“Kalau bagi kami untuk bagaimana kita tindak lanjutnya ke depan, ya kami serahkan itu kepada rektorat,” ujarnya.
Terpisah, tim hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menerangkan, saat ini dugaan korupsi tersebut tengah dalam penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ia tak menjelaskan detail dugaan perkara yang dimaksud. Namun hal itu berkaitan dengan pejabat masa lalu, yakni pada periode 2015 hingga 2029.
“Kejaksaan Tinggi Banten ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di masa lalu, yaitu pejabat pada era 2015 sampai dengan 2019,” ujar Alwanih.
Tim hukum UIN Jakarta, lanjut Alwanih, mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kampus menyerahkan pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada penyidik Kejati Banten.
“Upaya-upaya dari tim hukum UIN Jakarta terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami sudah mendukung apa yang dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Banten untuk diungkapkan siapa pelaku,” ujarnya.
Alwanih menilai dugaan korupsi tersebut perlu ditangani secara serius karena jika nantinya terbukti, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap pengelolaan dan kepentingan institusi.
Karena itu, tim hukum UIN Jakarta memilih mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati Banten hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa artikel berita yang terbit pada periode akhir Maret 2026 disebutkan bahwa Kejati Banten memang tengah menyelidiki dugaan korupsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dugaan perkara itu berkaitan dengan aset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam artikel tersebut juga disebut bahwa Kejati Banten turut memanggil eks Rektor UIN Jakarta yakni Prof Dede Rosyada.














