HARIANBANTEN.COM – Konflik lahan Situ Rompong di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), antara warga dan PT Sahid Putera Harapan (SPH) memasuki babak baru. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun tangan dengan menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Tangsel, Senin (14/9/2026).
Kunker tersebut secara khusus membahas persoalan lahan Situ Rompong yang selama ini menjadi sengketa antara warga dengan perusahaan. Pertemuan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan, dari hasil pembahasan diketahui bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat dalam status blokir. Namun, blokir kemudian dibuka dan sebagian lahan diproses melalui mekanisme lelang.
“Kesepakatannya adalah satu SHM dihibahkan seluruhnya, dua SHM dihibahkan sebagian. Yang tidak kemudian diperjualbelikan dan dilelang secara sukarela. Pembelinya adalah PT SPH,” kata Aher, sapaan Ahmad Heryawan, di Puspemkot Tangsel, Senin (14/9/2026).
Baca Juga:
Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
CATL Luncurkan TECTRANS II di Ajang IAA Transportation 2026, Percepat Elektrifikasi Kendaraan Niaga
Aher juga mempertanyakan mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat semestinya memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk ada atau tidaknya sengketa.
“SHGB itu bisa keluar selain tentu SHM-nya sudah dibuka blokirnya. Saat yang sama juga harus clear and clean di lapangan, tidak boleh ada sengketa di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga:
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Hisense Luncurkan Seri Proyektor C3 Terbaru, Wujudkan “Home Entertainment” yang Imersif
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
BAM DPR RI pun membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap SHGB yang kini berada di atas lahan tersebut. Aher menyebut, konflik yang berlangsung sekitar dua tahun membuat lahan itu tidak mengalami perkembangan.
“Sementara SHGB yang tidak diapa-apakan selama dua tahun itu layak untuk dipertimbangkan untuk dibatalkan. Itu bagian dari rekomendasi kita pada kunker ini. Silakan bagi BPN untuk mempertimbangkan pembatalan itu,” ujarnya.
Tak hanya persoalan sertifikat, BAM DPR RI juga menyoroti laporan polisi terhadap empat warga yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Aher meminta persoalan tersebut tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Baca Juga:
Energi Bersih untuk Semua Orang: BLUETTI dan UN-Habitat Perluas Program Energi Bersih ke Nigeria
“Oleh karena itu kunjungan BAM juga merekomendasikan kepada PT SPH untuk mencabut laporannya kepada kepolisian. Kita merekomendasikan untuk mencabut laporannya dan mereka menjadi bebas. Silakan lakukan mediasi lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan warga RT 05/RW 05 yang bermukim di sekitar Situ Rompong menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Kamis (11/6/2026). Mereka mempersoalkan penerbitan SHGB atas nama PT SPH di kawasan Situ Rompong yang sebagian di antaranya disebut mencakup area permukiman warga.
Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, menduga proses penerbitan SHGB tersebut cacat hukum. Ia juga meminta Kejari Tangsel menyampaikan aspirasi warga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Bambang mengatakan, warga RT 05/RW 05 telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Namun, pada 2023, warga mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan telah memiliki SHGB atas lahan tersebut dan kemudian warga dituding melakukan penyerobotan.
“Tanpa ada pengukuran, tanpa ada izin RT RW, seperti itu. Tiba-tiba tanah kita dirampas. Kita sudah tinggal 45 tahun, ada yang 25 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, bahkan 50 tahun,” ungkap Bambang saat ditemui di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (11/6/2026).
Bambang juga menyebut PT SPH memperoleh SHGB setelah melalui proses lelang. Di sisi lain, menurutnya, Kementerian PUPR pada 2024 telah mengeluarkan keputusan terkait penguasaan lahan tersebut.
“Padahal itu sudah keluar surat Kementerian PUPR bahwa tanah itu bukan milik PT swasta,” tegasnya.
Ia menyebut total lahan yang telah diterbitkan SHGB mencapai sekitar 12 hektare dan mencakup kawasan Situ Rompong. Bambang bahkan mengklaim sempat terjadi aktivitas pengurukan di sebagian kawasan situ yang kemudian mendapat perlawanan dari warga.













