HARIANBANTEN.COM, TANGERANG – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 disambut positif Pemerintah Kota Tangerang.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah, khususnya karena belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, mudah-mudahan yang terbaiklah buat semuanya. Yang penting kita sudah melakukan upaya-upaya sesuai aturan untuk meningkatkan semangat, yang paling penting itu semangat untuk melayani masyarakat,” ujar Sachrudin, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga:
Giti Tire Sukses Antar “VW ID.Buzz World Tour” Raih Rekor Dunia
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
Sachrudin menegaskan, Pemkot Tangerang siap mendorong kebijakan pemerintah pusat tersebut sepanjang pelaksanaannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, kita dorong,” katanya.
Baca Juga:
Rencana pengalihan pembiayaan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di bawah pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin (21/9/2026).
Pengalihan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan diperkirakan mencakup sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga:
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya
Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum
Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas sebagai guru, tetapi masih berstatus sebagai pelaksana berdasarkan surat keputusan (SK), juga masuk dalam rencana penataan tersebut.
Bagi pemerintah daerah, perubahan skema pembiayaan ini berpotensi mengurangi tekanan terhadap APBD. Anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai kebutuhan PPPK dapat memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk mengalokasikan belanja pada program prioritas lainnya.
Ruang fiskal tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengalihan, sumber pembiayaan, serta komponen belanja yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian, pengalihan pembiayaan PPPK bukan hanya menyangkut perubahan status dan sumber pembayaran gaji pegawai, tetapi juga berpotensi mengubah struktur belanja pemerintah daerah.
Bagi daerah, kebijakan ini menjadi peluang untuk menata kembali prioritas APBD sekaligus memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih optimal untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.












