HARIANBANTEN.COM – Seorang sopir taksi online menjadi korban begal di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang. Korban dibacok menggunakan golok hingga mengalami sejumlah luka, sedangkan mobilnya raib dibawa kabur pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana.
Korban menjemput penumpang berinisial MZA di kawasan Jagabaya, Parung Panjang. Namun saat perjalanan tinggal sekitar 100 meter dari titik tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan golok dan menyerang korban.
Baca Juga:
Sudah 18 Tahun, Aset PDAM Serpong Masih Jadi Polemik! DPRD Desak Pemkot Bergerak
Tak Hanya Serpong Lagoon, DPRD Minta PITS Juga Kelola Air Perumahan
“Serangan itu mengenai bagian atas bibir dan kepala korban,” kata Kresna, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Oktober 2026.
Setelah dibacok, korban kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Pelaku saat itu langsung pergi membawa kendaraan dan barang pribadi korban.
Baca Juga:
Yeastar Umumkan Pemenang Yeahs Awards 2026, Apresiasi Inovasi AI dan Kesuksesan Mitra
Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan dengan Tampilan Waktu yang Mudah Dibaca
“Korban kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari mobil. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membawa kabur kendaraan beserta dompet dan telepon genggam milik korban,” tuturnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat penyerangan itu korban dilaporkan harus menerima 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir akibat luka yang dideritanya.
Baca Juga:
DPRD Minta Pemkot Tangsel Ambil Alih Aset PDAM Serpong, Singgung Amanat UU
Penerjemah dan Insan Media dari Tiongkok dan Berbagai Negara Bahas Penggerak Baru Pembangunan Yantai
Jiahui Buka Pusat Terapi Sel Internasional, Perluas Akses Pengobatan CAR-T secara Global
Kresna mengungkapkan, setelah menerima laporan polisi pada 25 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Tim yang dipimpin Iptu Try Sartoto, bersama tim Resmob yang dipimpin Iptu Dimas Maulana kemudian memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Petugas selanjutnya mengamankan MZA beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban,” terangnya.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mobil, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa golok, telepon genggam, dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.











