Sudah 18 Tahun, Aset PDAM Serpong Masih Jadi Polemik! DPRD Desak Pemkot Bergerak

- Pewarta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

HARIANBANTEN.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wanto Sugito, menyebut akan membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk membahas aset PDAM Serpong.

 

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanto mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel mengenai aset perusahaan air minum tersebut.

 

“Secara kelembagaan tentu kami akan konfirmasi kepada BKAD khususnya, dalam hal ini sebagai representasi dari pemerintahan Kota Tangerang Selatan, sejauh apa posisi PDAM di Tangerang Selatan,” kata Wanto ketika ditemui di DPRD Tangsel, Kamis, 29 Oktober 2026.

 

Wanto menerangkan, dalam pembahasan itu diharapkan nantinya dapat melahirkan rumusan untuk menentukan status aset PDAM.

 

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD memiliki agenda rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena BKAD juga termasuk di dalam tim tersebut, lanjutnya, sehingga komunikasi mengenai aset dapat dibahas di forum tersebut.

 

“Di dalamnya ada BKAD, nanti sumber-sumber ini akan kami coba dalami kembali karena kan ini berkaitan dengan diskusi kami terkait pendapatan, belanja, aset dan sebagainya,” tuturnya.

 

Wanto tak menampik bahwa terdapat banyak masalah di Kota Tangsel harus segera diselesaikan. Namun situasi itu tak boleh mengesampingkan masalah strategis salah satunya mengenai aset.

 

“Nanti akan coba kita rumuskan kembali soal status (aset PDAM Serpong) yang ditanyakan,” pungkasnya

 

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, juga mendorong agar Pemkot Tangsel agar segera mengambil alih aset PDAM Serpong.

 

Dorongan itu muncul setelah ramainya langkah BUMD Perseroda PITS yang akan mengambilalih pengelolaan dan distribusi air bersih di perumahan Serpong Lagoon.

 

Karena menurutnya, langkah PITS yang akan membeli air dari PDAM Serpong dan didistribusikan ke warga Serpong Lagoon justru seperti sebuah anomali. Ia pun menyinggung adanya Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.

 

Julham menjelaskan, dalam Undang-Undamg itu disebutkan bahwa aset Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangsel harus diserahkan ke Pemkot Tangsel paling lambat lima tahun.

 

“Ingat undang-undang 51 2008, semua aset kabupaten yang masih ada di Tangsel jangka waktu lima tahun harus diserahkan ke Tangsel,” tegas Julham.

 

Menurutnya langkah pengambilalihan aset PDAM Serpong lebih relevan. Apalagi itu merupakan amanat Undang-Undang.

 

Julham menuturkan, DPRD Tangsel telah berulang kali mengingatkan Pemkot agar segera menindaklanjuti pengambilalihan aset tersebut. Namun, menurut dia, langkah konkret pemerintah daerah belum terlihat.

 

“Sudah kita dorong, sudah kita omelin, udah kita evaluasi, sebagai DPRD dan kita sudah evaluasi secara pengawasan,” tegasnya.

 

Ia menyoroti bahwa sejak undang-undang tersebut diterbitkan pada 2008 hingga 2026, sudah hampir 18 tahun berlalu, tetapi aset yang dimaksud belum juga dialihkan ke Pemkot Tangsel. Karena itu, Julham meminta Pemkot Tangsel mengambil langkah serius untuk menuntaskan persoalan tersebut.

 

Menurut dia, pengambilalihan aset PDAM Serpong berpotensi memberikan banyak manfaat bagi daerah, terutama dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Sudah jelas Amanat Undang-Undang Pemekaran Daerah 51 2008, aset-aset kabupaten yang masih ada di Tangerang Selatan itu maksimal lima tahun proses pengambilan alihannya,” ujarnya.

 

“Akan ada banyak manfaatnya. (Fasilitas) sudah jadi, sudah banyak pelanggannya, sudah berjalan bisnisnya, ya tinggal dikelola oleh kita, asetnya masuk ke kita, PAD masuk ke kita, orangnya orang kita,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Hanya Serpong Lagoon, DPRD Minta PITS Juga Kelola Air Perumahan
Korban Meninggal Ledakan Pasar Cimanggis Kembali Bertambah
DPRD Minta Pemkot Tangsel Ambil Alih Aset PDAM Serpong, Singgung Amanat UU
Kota Tangsel Miliki Markas Kodim Baru
Warga Serpong Lagoon Khawatir Harga Air PITS Mahal, Walikota Tangsel: BUMD Gak Semena-mena Naikan Harga
Warga Serpong Lagoon Minta Dilibatkan Dalam Proses Peralihan Pengelolaan Air ke Perseroda PITS
Pengelola WTP Serpong Lagoon Bersedia Penuhi Tuntutan Kompensasi Warga
Parkir di Trotoar Hingga Bahu Jalan, 71 Kendaraan Ditindak Dishub Tangsel

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Sudah 18 Tahun, Aset PDAM Serpong Masih Jadi Polemik! DPRD Desak Pemkot Bergerak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Tak Hanya Serpong Lagoon, DPRD Minta PITS Juga Kelola Air Perumahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:38 WIB

DPRD Minta Pemkot Tangsel Ambil Alih Aset PDAM Serpong, Singgung Amanat UU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Kota Tangsel Miliki Markas Kodim Baru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Warga Serpong Lagoon Khawatir Harga Air PITS Mahal, Walikota Tangsel: BUMD Gak Semena-mena Naikan Harga

Berita Terbaru