HARIANBANTEN.COM – Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, menyoroti peralihan pihak distributor air di perumahan Serpong Lagoon, dari PT Arfa Putra Soegama ke BUMD Perseroda PITS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Julham menilai, respons cepat pemerintah kota mengenai kejadian muntaber massal di perumahan tersebut patut diapresiasi. Namun langkah untuk mengambil alih pengelolaan dan pendistribusian air harus dikaji ulang.
“Bagus Pemkot ada respons cepat terhadap urusan bakteri di Serpong Lagoon. Cuma niat pengambilan alihan pengelolaan air oleh PITS harus dikaji ulang lagi,“ kata Julham ketika dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Baca Juga:
Korban Meninggal Ledakan Pasar Cimanggis Kembali Bertambah
Penerjemah dan Insan Media dari Tiongkok dan Berbagai Negara Bahas Penggerak Baru Pembangunan Yantai
Jiahui Buka Pusat Terapi Sel Internasional, Perluas Akses Pengobatan CAR-T secara Global
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dirinya terima, dalam proses pengambil alihan itu nantinya Perseroda PITS justru akan membeli air dari PDAM Serpong, setelah itu baru didistribusi ke warga.
Menurutnya, Perseroda PITS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berperan sebagai mainkontraktor (mainkon) atau pemain utama dengan menyediakan air bersih tanpa harus membeli terlebih dahulu.
Baca Juga:
Kota Tangsel Miliki Markas Kodim Baru
Envision Energy Hadirkan Sistem Energi Baru Berbasis AI untuk Industri Tambang dan Pengolahan Logam
“Nah informasinya kan PITS katanya mau membeli air lewat PDAM Serpong. Emang PITS subkon? supplier? kan bukan!. Dia Badan Usaha Milik Daerah, harusnya dia jadi holding atau jadi mainkon, dia yang jual-jualin tuh kepada orang-orang yang pada mau beli air, bukan dia beli air,” tegasnya.
*Dorong Pemkot Tangsel Ambil Alih Aset PDAM Serpong*
Julham menerangkan, langkah PITS yang akan membeli air dari PDAM Serpong dan didistribusikan ke warga Serpong Lagoon justru seperti sebuah anomali. Ia pun menyinggung adanya Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel.
Baca Juga:
Dalam UU itu disebutkan bahwa aset Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangsel harus diserahkan ke Pemkot Tangsel paling lambat lima tahun.
“Ingat undang-undang 51 2008, semua aset kabupaten yang masih ada di Tangsel jangka waktu lima tahun harus diserahkan ke Tangsel,” tegas Julham.
Menurutnya langkah pengambilalihan aset PDAM Serpong lebih relevan. Apalagi itu merupakan amanat Undang-Undang.
Julham menuturkan, DPRD Tangsel telah berulang kali mengingatkan Pemkot agar segera menindaklanjuti pengambilalihan aset tersebut. Namun, menurut dia, langkah konkret pemerintah daerah belum terlihat.
“Sudah kita dorong, sudah kita omelin, udah kita evaluasi, sebagai DPRD dan kita sudah evaluasi secara pengawasan,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa sejak undang-undang tersebut diterbitkan pada 2008 hingga 2026, sudah 18 tahun berlalu, tetapi aset yang dimaksud belum juga dialihkan ke Pemkot Tangsel.
Karena itu, Julham meminta Pemkot Tangsel mengambil langkah serius untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut dia, pengambilalihan aset PDAM Serpong berpotensi memberikan banyak manfaat bagi daerah, terutama dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sudah jelas Amanat Undang-Undang Pemekaran Daerah 51 2008, aset-aset kabupaten yang masih ada di Tangerang Selatan itu maksimal lima tahun proses pengambilan alihannya,” ujarnya.
“Akan ada banyak manfaatnya. (Fasilitas) sudah jadi, sudah banyak pelanggannya, sudah berjalan bisnisnya, ya tinggal dikelola oleh kita, asetnya masuk ke kita, PAD masuk ke kita, orangnya orang kita,” pungkasnya.












