HARIANBANTEN.COM – Korban dugaan perundungan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, yang juga merupakan mendampingi korban.
“Laporan Polisi sudah, sudah (bikin),” kata Tri saat dihubungi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca Juga:
Tri menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (28/10) di Mapolres Tangsel.
Ia menghormati keputusan korban dan keluarganya untuk menempuh jalur hukum. Namun, di sisi lain, pihak kepolisian juga berupaya memfasilitasi penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibegal di Tangerang, Kepala Dibacok, Mobil Dibawa Kabur
Sudah 18 Tahun, Aset PDAM Serpong Masih Jadi Polemik! DPRD Desak Pemkot Bergerak
Tak Hanya Serpong Lagoon, DPRD Minta PITS Juga Kelola Air Perumahan
“Tapi kan pihak Polres menginikan, apa istilahnya memfasilitasi ya, mendamaikan lah antara sekolah, orang tua terduga pelaku sama orang tua korban,” ungkapnya.
Menurut Tri, upaya penyelesaian tersebut tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pihak lainnya.
“Iya pada intinya sama kok, Semua kita lakukan itu demi kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.
Baca Juga:
Yeastar Umumkan Pemenang Yeahs Awards 2026, Apresiasi Inovasi AI dan Kesuksesan Mitra
Casio Luncurkan Jam Tangan Mekanis Berbobot Ringan dengan Tampilan Waktu yang Mudah Dibaca
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, membenarkan bahwa korban dugaan perundungan SMPN 10 Tangsel telah membuat laporan polisi.
“Iya betul kemarin sudah membuat LP Polres Tangsel,” singkatnya.









